WB – Humbahas | Pemerintah Kabupaten Humbang Hasundutan merealisasikan pembayaran gaji Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk bulan Januari 2026 pada minggu pertama hari kerja di awal tahun. Pembayaran dilakukan tepat waktu sebagai bentuk komitmen pemerintah daerah dalam menjamin kesejahteraan pegawai serta mendukung kelancaran pelayanan publik.
Proses pembayaran gaji tersebut dilaksanakan setelah seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) menyelesaikan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) sebagai dasar pengeluaran belanja. Kebijakan ini mengacu pada Peraturan Daerah Kabupaten Humbang Hasundutan Nomor 4 Tahun 2025 tentang APBD Tahun Anggaran 2026 yang telah ditetapkan pada akhir Desember 2025.
Percepatan pembayaran gaji ASN ini merupakan tindak lanjut dari arahan Bupati Humbang Hasundutan, Dr. Oloan Paniaran Nababan, SH, MH, yang disampaikan pada apel gabungan perdana dan rapat koordinasi awal tahun. Bupati menegaskan agar hak ASN dapat dibayarkan segera guna mendukung kinerja aparatur.
Kepala BPKPD Humbang Hasundutan, Resva Panjaitan, SE, MM, menyampaikan bahwa langkah tersebut sejalan dengan prinsip pengelolaan keuangan daerah yang tertib, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Ketepatan pembayaran gaji dinilai penting untuk menjaga stabilitas dan motivasi kerja ASN.
Dengan pencairan gaji sejak awal tahun, diharapkan para ASN dapat lebih fokus menjalankan tugas dan tanggung jawabnya dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat. Selain itu, langkah ini juga diyakini memberikan dampak positif terhadap perputaran ekonomi daerah, khususnya pada awal tahun anggaran.
Pemerintah Kabupaten Humbang Hasundutan menegaskan komitmennya untuk terus menjaga stabilitas keuangan daerah serta memastikan seluruh hak pegawai terpenuhi secara tepat waktu dan berkelanjutan.(Bernad)












