Bupati Asahan Puji Polres Gagalkan Peredaran 5 Kg Sabu

Pengungkapan kasus narkotika jadi bukti sinergi aparat dan masyarakat.

WB – Asahan |Pemerintah Kabupaten Asahan (Pemkab Asahan) memberikan apresiasi atas keberhasilan Polres Asahan dalam menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu seberat kurang lebih 5 kilogram. Pengungkapan tersebut terjadi pada 27 April 2026 di Dusun 7 Desa Silau Laut, Kecamatan Sei Silau, Kamis (30/4/2026).

Apresiasi itu disampaikan langsung Bupati Asahan saat menghadiri kegiatan rilis kasus oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Asahan di halaman tembak Mapolres Asahan, Kamis. Ia menilai keberhasilan ini sebagai bentuk nyata komitmen aparat dalam memberantas peredaran narkoba di wilayahnya.

Menurut Bupati, pemerintah daerah bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah akan terus mendukung langkah kepolisian dalam menekan peredaran narkotika. Selain itu, upaya pencegahan juga akan diperkuat melalui sosialisasi kepada masyarakat, khususnya generasi muda, mengenai dampak buruk narkoba.

Ia juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif dengan melaporkan setiap aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkotika. Menurutnya, kolaborasi antara aparat dan warga menjadi kunci dalam menciptakan lingkungan yang bersih dari narkoba.

Kapolres Asahan menjelaskan, penangkapan pelaku berinisial S (45), warga asal Sampang, Jawa Timur, berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai keberadaannya. Dari hasil penyelidikan, pelaku diketahui masuk ke wilayah Indonesia secara ilegal melalui jalur perairan dari Malaysia.

Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan lima paket besar sabu dengan total berat sekitar 5 kilogram. Barang haram tersebut rencananya akan dibawa ke Pulau Jawa, dengan imbalan yang dijanjikan kepada pelaku sebesar Rp50 juta.

Saat ini, tersangka telah diamankan di Mapolres Asahan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi juga masih mengembangkan kasus guna mengungkap jaringan yang lebih luas, termasuk pihak yang diduga menjadi pemesan narkotika tersebut.

Atas perbuatannya, pelaku terancam dijerat undang-undang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup, sebagai bagian dari upaya tegas aparat dalam memberantas peredaran gelap narkoba di Kabupaten Asahan.(Edi)