WB – Samosir | Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Samosir mulai memperkuat perencanaan tata ruang Kecamatan Pangururan melalui Focus Group Discussion (FGD) penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Wilayah Perencanaan Pangururan Tahun 2026–2046. Kegiatan berlangsung di Aula Kantor Bupati Samosir, Jumat (18/9/2026).
FGD tersebut digelar untuk menghimpun data, gagasan, serta masukan dari berbagai pemangku kepentingan sebagai bahan penyusunan dokumen RDTR yang komprehensif. Peserta kegiatan terdiri atas organisasi perangkat daerah (OPD) terkait, pemangku kepentingan, dan tokoh masyarakat.
Asisten II Sekretariat Daerah Kabupaten Samosir, Hotraja Sitanggang, yang membuka kegiatan secara resmi, menegaskan pentingnya ketersediaan data dan informasi yang lengkap dalam menyusun arah pembangunan kawasan untuk dua dekade mendatang.
Menurut Hotraja, RDTR merupakan instrumen strategis untuk mengatur pemanfaatan ruang agar pembangunan berlangsung tertib, terarah, produktif, serta tetap memperhatikan keberlanjutan lingkungan.
“RDTR ini menjadi peta jalan kita ke depan. Setiap jengkal ruang harus memberikan manfaat bagi masyarakat dan memiliki kejelasan peruntukan serta pola ruangnya,” ujar Hotraja.
Ia juga meminta agar penyusunan RDTR diselaraskan dengan dokumen perencanaan pembangunan lainnya, seperti Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD), Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD), dan berbagai rencana aksi pemerintah daerah.
“Harapan kita, RDTR yang disusun mampu menjawab perkembangan Samosir ke depan. Karena itu, peserta FGD diharapkan memberikan masukan konstruktif berdasarkan kondisi dan kebutuhan di lapangan,” katanya.
Hotraja menjelaskan, karakteristik Kabupaten Samosir yang berada di kawasan Danau Toba membutuhkan pengaturan ruang secara cermat. Penataan tersebut harus mampu menjaga keseimbangan antara kepentingan ekonomi, pembangunan wilayah, dan pelestarian lingkungan.
Terlebih, Kecamatan Pangururan merupakan ibu kota Kabupaten Samosir sekaligus ditetapkan sebagai Pusat Kegiatan Lokal (PKL). Status tersebut membuat Pangururan membutuhkan arah pemanfaatan ruang yang jelas guna mengantisipasi perkembangan kawasan.
“Pangururan sebagai ibu kota kabupaten tentu memiliki dinamika dan kebutuhan pembangunan yang berbeda. Karena itu, RDTR harus mampu mengatur keseimbangan antara pertumbuhan ekonomi dan pelestarian lingkungan,” jelasnya.
Konsultan Paparkan Tahapan Penyusunan RDTR
Dalam forum tersebut, konsultan dari PT Bumi Toran Kencana Jenius memaparkan kerangka umum dan rencana awal penyusunan RDTR Wilayah Perencanaan Kecamatan Pangururan.
Penyusunan RDTR diarahkan untuk menciptakan ruang yang produktif, aman, nyaman, dan berkelanjutan. Perencanaan tersebut diharapkan mampu menjawab kebutuhan pembangunan saat ini tanpa mengabaikan kepentingan generasi mendatang.
Dokumen RDTR yang dihasilkan juga direncanakan terintegrasi dengan sistem Online Single Submission (OSS). Integrasi ini diharapkan mendukung kepastian pemanfaatan ruang serta memberikan kemudahan bagi kegiatan investasi sesuai ketentuan tata ruang yang berlaku.
Konsultan menjelaskan, proses penyusunan RDTR akan dimulai dari tahap persiapan, pengumpulan data dan informasi lintas sektor, hingga analisis kondisi wilayah. Hasil analisis selanjutnya digunakan untuk menyusun alternatif pengembangan ruang dan menentukan arah pembangunan kawasan.
Tahapan tersebut akan dilanjutkan dengan penyusunan rancangan RDTR hingga rancangan akhir yang menjadi dasar penetapan melalui Peraturan Kepala Daerah (Perkada). Seluruh proses penyusunan mengacu pada regulasi pemerintah pusat, pemerintah provinsi, dan peraturan daerah terkait.
Pemkab Samosir berharap FGD tersebut menghasilkan masukan yang konkret dan partisipatif dari seluruh pemangku kepentingan. RDTR Pangururan 2026–2046 diharapkan tidak sekadar menjadi dokumen perencanaan, tetapi juga pedoman pemanfaatan ruang yang mampu mendukung pembangunan secara tertib, terarah, produktif, dan berkelanjutan.(VLS)












