Sidang Gugatan Terhadap PTP N II Dengan No 81/Pdt.G/ 2023 / PN. Lbp.

Pengadilan Negeri Kelas 1 A Lubuk Pakam menggelar sidang gugatan yang diajukan oleh penggugat dengan nomor 81 / Pdt. G / 2023/ PN. Lbp., tanggal 31 Maret 2023, terhadap PTP N II Tanjung Morawa di ruang sidang Pengadilan Negeri Kelas 1 A Lubuk Pakam, Kamis (13/4/2023). (Dok. Istimewa)
Pengadilan Negeri Kelas 1 A Lubuk Pakam menggelar sidang gugatan yang diajukan oleh penggugat dengan nomor 81 / Pdt. G / 2023/ PN. Lbp., tanggal 31 Maret 2023, terhadap PTP N II Tanjung Morawa di ruang sidang Pengadilan Negeri Kelas 1 A Lubuk Pakam, Kamis (13/4/2023). (Dok. Istimewa)

www.wartaberita.co.id – Medan | Pengadilan Negeri Kelas 1 A Lubuk Pakam menggelar sidang gugatan yang diajukan oleh penggugat dengan nomor 81 / Pdt. G / 2023/ PN. Lbp., tanggal 31 Maret 2023, terhadap PTP N II Tanjung Morawa di ruang sidang Pengadilan Negeri Kelas 1 A Lubuk Pakam, Kamis (13/4/2023). Sidang gugatan dibuka oleh hakim Ketua didampingi dua hakim anggota dan panitera.

Dalam kata pembukaan sidang tersebut hakim ketua membacakan bahwa Relak panggilan sidang sah dan patut terhadap PTP N II Tanjung Morawa.

Panggilan sidang gugatan terbut dihadiri Advokat pada kantor Hukum HSN & Associates yang terdiri dari H. Selamat, S. H., M. H. , Drs. Jalaluddin, S. H. M.. H. , Erlangga Syuhada, S. H., Muhammad Idham Kholid Lubis, S. H. M.. H. dan para penggugat yang tergabung kedalam Kelompok 14 , BPN Deli Serdang Lubuk Pakam , serta awak media sedangkan dari pihak tergugat PTP N II Tanjung Morawa tidak hadi.