FITRA dan ICW Gelar FGD Keterbukaan Informasi PBJ, Komisioner KI Sumut Beri Apresiasi

Komisioner KIP SU, Cut Alma saat memberi paparan Keterbukaan Informasi dalam PBJP, pada FGD yg diselenggarakan Fitra dan ICW di Hotel Saka, Selasa (16/5/2023). (Dok. Istimewa)
Komisioner KIP SU, Cut Alma saat memberi paparan Keterbukaan Informasi dalam PBJP, pada FGD yg diselenggarakan Fitra dan ICW di Hotel Saka, Selasa (16/5/2023). (Dok. Istimewa)

wartaberita.co.id – Medan | Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) sejatinya adalah proses penyerapan anggaran untuk pembangunan. Sayangnya Korupsi Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) masih terus subur dan tersebar.

Data pemantauan Indonesia Corruption Watch (ICW) menunjukkan bahwa 1.335 dari 2.760 (48,3%) kasus korupsi yang ditindak penegak hukum pada 2016-2021 adalah korupsi yang berkaitan dengan PBJ. Korupsi tersebut diperkirakan merugikan negara Rp 5,3 T.

Keterbukaan informasi PBJ menjadi prasyarat penting dalam menjaga PBJ agar lebih terawasi dan bersih dari praktik curang korupsi.

Pemerintah sebenarnya telah membuka kran keterbukaan informasi di PBJ melalui UU No. 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) dan PerKI Peraturan Komisi Informasi (PerKI) No. 1 tahun 2021 tentang Standar Layanan Informasi Publik (SLIP).

Selain itu pemerintah juga telah menyediakan kanal informasi Rencana Umum Pengadaan (RUP) dan realisasinya. Namun dalam implementasinya, masih banyak badan publik belum menjalankan dengan maksimal.

Komisioner KIP SU, Cut Alma saat memberi paparan Keterbukaan Informasi dalam PBJP, pada FGD yg diselenggarakan Fitra dan ICW di Hotel Saka, Selasa (16/5/2023). (Dok. Istimewa)

Dengan latar belakang permasalahan tersebut FITRA Sumut dan ICW mencoba menguji sejauh mana Keterbukaan Informasi Pengadaan Barang/ Jasa (PBJ) Di Sumatera Utara, melalui Focus Group Discussion (FGD), yang digelar di Saka Hotel, 16 Mei 2023 yang lalu, diikuti oleh 8 perwakilan organisasi masyarakat seperti Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan, SAHDAR, dari ahli pengadaan barang jasa LKPP, dari Koalisi Masyarakat Lapangan Merdeka, dari Akademisi Universitas Dharmawangsa, dari HWDI (Himpunan Wanita Difabel Indonesia) Sumatera Utara, dari Lembaga Pemantau Pelayanan Publik Anggaran Desa (LP3AD).

Ketua FITRA Sumut, Yenny Chairiah Rambe menjelaskan bahwa tujuan FGD ini adalah untuk membangun pengetahuan bersama mengenai keterbukaan informasi pengadaan, mengidentifikasi PBJ strategis yang akan menjadi objek permohonan informasi dan mengidentifikasi peluang kolaborasi jaringan, resiko, dan keberlanjutan advokasi dari program keterbukaan informasi pengadaan. Kegiatan FGD pertama, mengundang CSO selanjutnya dan akan dilakukan FGD kedua akan mengundang unsur pemerintah.

Hasil akhir dari kegiatan ini nantinya akan berbentuk policy paper penguatan keterbukaan informasi PBJ berdasarkan studi kasus di Sumatera Utara. Kegiatan ini merupakan salah satu dari kegiatan serentak bersama ICW di 5 daerah di Indonesia, yaitu Sumut, NTT, Jawa Timur, Sulawesi Selatan dan Jakarta.

DR. Cut Alma Nuraflah, Komisioner Informasi Sumatera Utara sebagai narasumber FGD menyambut positif kegiatan tersebut dan memberikan penjelasan teknis bagaimana sebaiknya pengajuan permohonan informasi yang tepat. Sejak adanya UU Keterbukaan Infomasi, askes informasi publik terbuka sangat luas.

Hanya sedikit informasi yang tidak dibolehkan yaitu Informasi yang dapat membahayakan Negara, informasi yang berkaitan dengan kepentingan perlindungan usaha dari persainganusaha tidak sehat, informasi yang berkaitan dengan hak-hak pribadi, informasi yang berkaitan dengan rahasia jabatan dan/atau informasi publik yang diminta belum dikuasai atau didokumentasikan dan Informasi publik yang dikecualikan berdasarkan ketentuan undang-undang.

Setiap informasi publik harus dapat diperoleh dengan cepat, tepat waktu, ringan biaya dan dengan cara sederhana. Ada 4 klasifikasi informasi publik, yaitu informasi berkala, informasi serta merta, informasi setiap saaat dan infomasi yang dikecualikan.

Selain empat klasifikasi tersebut, masyarakat dapat mengajukan permintaan informasi publik kepada Badan Publik sesuai prosedur yang berlaku.

Terkait dengan informasi publik pada pengadaan barang dan jasa, tertuang pada PERKI No 1 Tahun 2021, Pasal 15, Ayat 9. Publik berhak mendapatkan informasi dokumen tahap perencanaan berupa Rencana Umum Pengadaan (RUP).

Dokumen pada tahap pemilihan penyedia barang jasa meliputi: Kerangka Acuan Kerja (KAK), Harga Perkiraan Sendiri (HPS) serta Riwayat HPS, Spesifikasi Teknis, Rancangan Kontrak, Dokumen Persyaratan Penyedia Atau Lembar Data Kualifikasi, Dokuen Persyaratan Proses Pemilihan atau Lembar Data Pemilihan, Daftar Kuantitas dan Harga, Jadwal pelaksanaan dan data lokasi pekerjaan, Gambar Rancangan Pekerjaan, Dokumen Studi Kelayakan dan Dok Lingkungan Hidup/ Dampak Lingkungan, Dokumen Penawaran Administratif, Surat Penawaran Penyedia, Sertifikat atau Lisensi yang masih berlaku dari DirJen Kekayaan Intelektual Kemenkumham, Berita Acara, Laporan Hasil Pemilihan Penyedia, Surat Penunjukan Penyedia Barang/Jasa (SPPBJ), Surat Perjanjian Kemitraan, Surat Perjanjian Swakelola, Surat Penugasan atau Surat Pembentukan Tim Swakelola, Nota Kesepahaman atau MOU.

Cukup banyak informasi mengenai kesulitan yang sudah dihadapi berbagai organisasi masyarakat yang hadir pada saat FGD. PPID merupakan wadah yang belum cukup dikenal luas di masyarakat sebagi bidang yang menerima permohonan informasi.

Hal tersebut menjadi masukan bagi Komisioner Informasi sebagai perpanjangan tangan UU Keterbukaan Informasi.
Selanjutnya FITRA Sumut bersama peserta FGD merumuskan tiga proyek pengadaan yang akan dijadikan studi kasus keterbukaan infomasi publik di Sumatera Utara.

Tiga proyek tersebut adalah Proyek Pembangunan Jalan senilai 2,7 Triliun, yang baru-baru ini dibatalkan kontraknya oleh Gubernur Sumatera Utara, Proyek Kantin Sehat di Dinas Kesehatan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara dan Paket Pekerjaan terkait Revitalisasi Lapangan Merdeka Medan yang mendapatkan dana bantuan keuangan daerah sebesar 100 milyar rupiah pada tahun 2021.

Pada penutup sesi tanya jawab DR. Cut Alma Nuraflah memberikan apresiasi atas pelaksanaan FGD ini, da menegaskan komitmennya dalam mendukung masyarakat, untuk memohon informasi kepada seluruh Badan Publik dengan mengikuti prosedur yang berlaku sesuai dengan UU KI no. 14 tahun 2008.

Komisi Informasi Sumatera Utara juga mendorong aliansi masyarakat salah satunya melalui FITRA Sumut dan ICW untuk mengawal keterbukaan informasi pengadaan barang jasa pada paket pekerjaan revitalisasi lapangan merdeka, pembangunan area sport center, jalan provinsi dan lain-lain sesuai denga PerKI No 1 tahun 2021.