Diduga Miliki Penampungan Biji Timah Illegal Milik Bos ER Di Desa Bencah Kepulauan Bangka Belitung Luput Dari APH

Tempat Lobi dan pengorengan timah illegal tak jauh dari permukiman warga di desa Bencah, Kecamatan Air Gegas, Kabupaten Bangka Selatan, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Sabtu (27/5/2023). (Dok. Istimewa)
Tempat Lobi dan pengorengan timah illegal tak jauh dari permukiman warga di desa Bencah, Kecamatan Air Gegas, Kabupaten Bangka Selatan, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Sabtu (27/5/2023). (Dok. Istimewa)

wartaberita.co.id – Bangka Selatan | Menjamurnya penambangan pasir timah illegal tak lepas dari adanya penampung atau pembeli timah (kolektor) sekaligus juga memiliki tempat lobi dan pengorengan pasir timah ilegal.

Tempat lobi timah, dan pengorengan milik Bos Erwin di desa Bencah Toboali, diduga illegal/tak tersentuh aparat penegak hukum (APH).

Terpantau awak media dilapangan, pada Sabtu malam (27/5/2023), sebuah tempat Lobi dan pengorengan timah illegal tak jauh dari permukiman warga di desa Bencah, Kecamatan Air Gegas, Kabupaten Bangka Selatan, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

Tempat Lobi dan pengorengan timah illegal tak jauh dari permukiman warga di desa Bencah, Kecamatan Air Gegas, Kabupaten Bangka Selatan, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Sabtu (27/5/2023). (Dok. Istimewa)

Beberapa pekerja terlihat sedang loading memasukkan timah yang sudah digoreng kedalam karung dan kemudian diangkut ke dalam mobil Hilux. Sebagian pegawai lainnya sedang menggoreng dan terlihat banyak tumpukan tailing di dalam karung.

Menurut Keterangan dari warga, bahwa bos ER ini adalah kolektor timah di desa Bencah. Dan sering membeli timah dari warga penambang timah.

“Setahuku bos ER ini memang tukang beli timah, mengenai timah beli dari mana, kelihatannya memang banyak dibeli dari warga penambang timah dilokasi tambang, dan biasanya jam buka transaksi mulai sore atau Maghrib, banyak orang menjual timah kepada bos ER.”ujar narasumber yang tidak mau disebutkan namanya.

Tempat Lobi dan pengorengan timah illegal tak jauh dari permukiman warga di desa Bencah, Kecamatan Air Gegas, Kabupaten Bangka Selatan, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Sabtu (27/5/2023). (Dok. Istimewa)

Mirisnya lagi, padahal sangat jelas surat edaran peringatan dari Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara (Dirjen Minerba), tertanggal 22 Agustus 2022 perihal kegiatan tanpa izin dengan Nomor: T-3145/MB.04/DJB.S/2022 atas perubahan undang undang nomor 4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batubara (minerba) dan mengacu pada peraturan Direktur Jenderal Minerba Kementrian ESDM.

Dalam aturan tersebut yang bersangkutan didalam pasal 161 bahwa setiap orang menampung memanfaatkan, melakukan pengolahan/pemurnian dan pengemban/pemanfaatan, pengangkutan, penjualan mineral/batubara yang berasal dari IUP, IUPK, IPR, SIPB atau izin sebagaimana dimaksud dalam pasal 35 ayat(3) huruf C dan huruf G pasal 104,atau pasal 105 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak RP.100.000.000.000.00 (Seratus milyar Rupiah)

Mengutip dari tim investigasi wartaberita.co.id, bahwasanya sampai berita ini diturunkan , tim terus melakukan konfirmasi kepada Dirkrimsus Polda Babel.