
wartaberita.co.id – Labuhanbatu | Berakhir sudah pelarian PH alias Aseng warga Dusun Stasiun, Desa Adian Torop, Kec. Aek Natas. Merupakan oknum kepala sekolah MDTA di Labuhanbatu Utara setelah diringkus satreskrim Polres Labuhanbatu dari tempat persembunyiannya didaerah Aceh Tamiang.
Pengkapan Pria (40) tahun itu berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/B/643/V/2023/SPKT POLRES LABUHANBATU/POLDA SUMUT, Tanggal 22 Mei 2023, a.n. Pelapor Kelana Nasution dan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Sp. Sidik/221/V/RES.1.24./2023/Reskrim, tanggal 23 Mei 2023. alat bukti Hasil Visum ET REPERTUM RSUD Rantauprapat Nomor: 445/8465/Sekr/2023, Tanggal 25 Mei 2023 terdapat : ”Adanya tanda Jejas Kemerahan di daerah anus kemungkinan trauma benda tumpul”.
“Tersangka PH alias Aseng ini merupakan oknum kepala sekolah MDTA Adian Torop Kec. Aek Natas, Kab. Labuhanbatu Utara, itu kita tangkap didaerah Aceh Taming karena telah 22 kali melakukan pencabulan terhadap 9 anak dibawah umur yang lakukannya dilingkungan Yayasan Majelis Pendidikan Al- Jamiatul Washliyah Adian Torop, seperti, Kantor Guru sekolah MTS Alwashliyah 12 Kali, Kantin sekolah MDTA 4 kali. Aula sekolah MTDA 6 kali” Terang Kapolres Labuhanbatu AKBP James H Hutajulu SIK didampingi Wakapolres Kompol Drs Hermansyah, Kasat Reskrim, AKP Rusdi Marzuki SIK, dan Dinas Perlindungan Anak dan Wanita Labura serta KPAI Labura saat melaksanakan Konferensi Pers terkait penangkapan tersangka dihalaman Mapolres Setempat Senin (29/5/2023) Petang.

Dijelaskan AKBP James, terungkapnya Perbuatan Cabul tersebut Pada hari Minggu ( 21/5/2023) sekira pukul 14.00 WIB berawal dari saksi korban IW dimana IW mau masuk sekolah sore (sekolah Arab), namun, sebelum masuk kelas korban IW bertemu dengan tersangka Paharuddin Halawa alias Aseng dikantin sekolah, lalu tersangka memanggil saksi korban dan mengatakan “Can, Sini dulu Can, Kusukin dulu Bapak”.
Mendengar itu saksi korban datang mendekati tersangka. Lalu saksi korban dibawa masuk ke dalam kantin sekolah.
Sesampainya didalam kantin sekolah, Sambung James, tersangka langsung tidur dengan posisi telungkup, lalu saksi korban pun langsung mengusuk tersangka dengan menggunakan kedua tangannya, kemudian tersangka berbalik arah dan mengatakan “Kek Mananya kau ngusuk, Sini ku ajari, lalu saksi korban tidur telungkup dan dikusuk oleh tersangka menggunakan kedua tangannya, namun, kurang lebih sekita 5 menit tersangka langsung menimpa tubuh saksi korban dan langsung menciumi bibir dan wajah saksi korban.” ungkap AKBP James.
Nafsu bejat tersangka berhenti, ketika kelakuannya ketahui saksi berniaial BA yang saat itu mengintip dari pintu dan melihat kejadian tersebut, dan untuk mengelabui saksi, tersangka berdiri dan langsung berpura pura mengemasi jajanan yang berada dikantin, kemudian, korban pun langsung pergi meninggalkan tersangka sambil menangis dan pulang ke rumahnya, setibanya dirumah, korban IW langsung menuju kamar mandi mencuci muka dan menggosok bibir dengan Sabun sambil menangis ketakutan.
Ibu saksi korban bernama Mardiana Munthe melihat kelakukan anaknyapun langsung bertanya kepada saksi korban dan saksi korban menjelaskan apa yang telah dialaminya, mendengar pengakuan anaknya, dia langsung mendatangi sekolah dan menemui guru sekolah korban bernama Syamsidar lalu menceritakan apa yang dialami saksi korban, lalu guru tersebut menyampaikan kepada guru yang lain dan para guru tersebut langsung menanyai siswa yang lain dan mengakulah Korban FA Dkk.

Kemudian, atas kejadian tersebut lanjut, Penerima Adhi Makayasa itu, para guru langsung menemui para orangtua siswa MDTA Pada hari Senin (22/5/ 2023) sekira pukul 14.30 wib dan memberitahukan bahwasannya anak pelapor An. FA telah dicabuli (disodomi) tersangka Paharuddin Halawa alias Aseng, Atas kejadian tersebut Orang tua Korban merasa keberatan membuat Laporan di Polres Labuhanbatu.
“Adapun modus tersangka PH alias Aseng memanggil para korban pada saat situasi sepi dan tidak ada orang dengan alasan untuk mengusuk tersangka, sehingga tersangka dengan leluasa melampiaskan hawa nafsunya terhadap para korban, dan setelah puas tersangka membukuk korbannya dengan mengatakan: Jangan kasih tau siapa siapa, sumpah kau ini cuma kita aja yang tau’ kepada para korban, sehingga para korban tidak berani memberitahukan kepada orang lain”. Pungkasnya.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya tersangka dipersangkakan Melanggar Pasal 82 Ayat (1), ayat (2), ayat (4) Jo pasal 76 E UU RI NO. 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI No. 1 Tahun 2016 Atas Perubahan Kedua UU RI No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang – Undang atau Pasal 6 Huruf C UU RI No. 12 Tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual Jo Pasal 64 Ayat (1) dari KUHPidana. Dengan ancaman Hukuman Penjara minimal 5 Tahun dan maksimal 15 Tahun, ditambah 1/3 dari hukuman pidana pokok.
“Dimana Persetubuhan dan atau perbuatan cabul terhadap anak, setiap orang dilarang melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, melakukan serangkaian kebohongan, atau membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul”tutup Kapolres.












