Ahli Waris Gugat Prudential Syariah, Tuntut Klaim Rp940 Juta

Diduga ingkar janji dan hanya tawarkan pembayaran Rp100 Juta, ahli waris nasabah PT Prudential Syariah Life Assurance mengajukan gugatan ke Pengadilan Agama Kisaran

Keterangan : Ahli waris, gugat PT Prudential Syariah, karena ingkar janji tak bayar kepada ahli waris.(Dok : Pribadi)
WartaBerita.co.id – Asahan | PT Prudential Syariah Life Assurance (Prudential Indonesia) digugat oleh salah satu ahli waris nasabahnya di Pengadilan Agama Kisaran. Gugatan ini dilayangkan lantaran pihak asuransi diduga menolak membayar klaim sebesar Rp940 juta.Penggugat, Saurma Malau, yang merupakan ahli waris dari Mariati Manalu, pemegang polis asuransi jiwa di Prudential, menuntut haknya setelah sang ibu meninggal dunia pada 5 Juli 2023. Mariati sendiri terdaftar sebagai nasabah sejak 29 September 2022 dengan premi bulanan sebesar Rp1,2 juta.

Setelah hampir dua tahun berlalu sejak kematian Mariati, ahli warisnya merasa tidak ada itikad baik dari pihak Prudential untuk melunasi klaim asuransi. Upaya hukum pun diambil dengan mengajukan gugatan wanprestasi.

Sebelumnya, pengadilan telah memfasilitasi tiga kali mediasi antara kedua belah pihak, namun seluruhnya berakhir buntu. Pihak Prudential Syariah bersikukuh hanya akan membayar Rp100 juta, jauh dari nilai klaim awal yang sebesar Rp940 juta.

Kuasa hukum penggugat, Neformasi Halawa, SH, C. NSP, CHMt, menjelaskan bahwa dalam gugatan ini, PT Prudential Syariah Life Assurance bertindak sebagai tergugat I, sementara Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjadi tergugat II.

Neformasi mengungkapkan, pihaknya telah beberapa kali mencoba mengalah selama proses mediasi. Pada mediasi pertama, mereka menurunkan tuntutan menjadi Rp800 juta, dan pada mediasi berikutnya kembali dikurangi menjadi Rp700 juta. Namun, pihak asuransi tetap tidak beranjak dari tawaran awal Rp100 juta.

“Kami sudah banyak mengalah dengan beberapa kali menurunkan klaim, tetapi PT Prudential Syariah Life Assurance tidak menunjukkan itikad baik dan tetap bertahan di angka Rp100 juta, yang sangat jauh dari jumlah yang seharusnya dibayarkan,” kata Neformasi dengan nada kesal.

Menurut Munir Siregar, Humas Pengadilan Agama Kisaran, karena mediasi telah gagal, persidangan akan dilanjutkan pada 1 Oktober dengan agenda pemeriksaan materi pokok perkara.(Edi)