WartaBerita.co.id – Dairi |Selama dua hari berturut-turut, Kamis hingga Jumat (16–17/10/2025), ahli waris Opung Pamalam Sipakkar membangun posko keluarga di kawasan Juma Balihan, Dusun IV, Desa Silalahi 3, Kecamatan Silahisabungan, Kabupaten Dairi. Pendirian posko tersebut menjadi langkah awal rencana besar pembangunan rumah singgah bagi seluruh keturunan Opung Pamalam Sipakkar yang tersebar di berbagai daerah, bahkan hingga ke luar negeri.
Menurut perwakilan keluarga, Jonson Sipakkar, pembangunan rumah singgah ini dimaksudkan sebagai wadah silaturahmi dan kebersamaan antar keturunan Opung Pamalam, terutama saat berziarah ke makam leluhur.
“Generasi keturunan Opung Pamalam sudah tersebar di berbagai wilayah, termasuk di luar negeri. Rumah singgah ini nantinya akan menjadi tempat berkumpul agar hubungan kekeluargaan tetap terjaga,” jelas Jonson kepada wartawan saat dikonfirmasi melalui sambungan WhatsApp.
Sementara itu, Jamson Sipakkar, salah satu ahli waris yang dikenal sebagai pengusaha sukses di Rokan Hulu, Provinsi Riau, sekaligus pimpinan Media Pakkarnews.com dan Ketua LSM Peduli Hukum dan Lingkungan, menjelaskan bahwa rencana pembangunan rumah singgah tersebut akan menelan biaya sekitar Rp1,5 miliar.
“Bangunan akan dibuat dengan ukuran sekitar 15 x 20 meter, agar bisa menampung seluruh keturunan ketika ada kegiatan adat maupun pertemuan keluarga besar,” terang Jamson.
Namun, di tengah proses pembangunan, muncul persoalan hukum terkait klaim kepemilikan lahan. Berdasarkan keterangan Dima Sipakkar, ahli waris lainnya, terdapat Surat Keterangan Tanah (SKT) atas nama seseorang berinisial T. Silalahi, yang diterbitkan oleh mantan Kepala Desa berinisial R. Situngkir dan turut ditandatangani oleh mantan Camat Silahisabungan, Esra A.
Namun, belakangan diketahui bahwa Esra A telah membuat surat pernyataan bermeterai, yang menegaskan dirinya tidak pernah menandatangani SKT tersebut, sehingga dokumen itu dinyatakan tidak sah dan diduga palsu.
“Surat tersebut jelas-jelas palsu karena sudah dibantah langsung oleh mantan camat yang namanya tercantum di sana. Kami, ahli waris Opung Pamalam Sipakkar, sangat dirugikan atas tindakan ini dan akan segera melaporkan kasusnya kepada pihak berwenang,” tegas Dima saat ditemui di lokasi, Jumat (17/10/2025) pagi.
Pihak keluarga berharap penegak hukum dapat segera menindaklanjuti kasus ini untuk mencegah konflik lahan berlarut-larut. Mereka menegaskan bahwa tujuan pembangunan di Juma Balihan murni untuk pelestarian nilai leluhur, mempererat persaudaraan antar keturunan, serta menjaga warisan budaya Batak yang telah diwariskan turun-temurun.
Dengan berdirinya posko tersebut, para ahli waris berharap rencana pembangunan rumah singgah bisa segera terealisasi dan menjadi simbol kebersamaan keluarga besar Opung Pamalam Sipakkar bagi generasi mendatang.(Bernad)












