WB – Medan|Aliansi Wartawan Anti Korupsi Indonesia (AWAKI) melayangkan sejumlah laporan pengaduan terkait dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan satuan kerja perangkat daerah (SKPD) dan sekolah menengah atas negeri di Provinsi Sumatera Utara. Aduan tersebut didominasi persoalan pengadaan barang dan jasa pada sejumlah proyek pemerintah kabupaten/kota.
Sekretaris AWAKI, Erwin Simanjuntak menyampaikan bahwa pihaknya menaruh perhatian serius terhadap lambatnya proses disposisi laporan yang telah disampaikan ke Kejati Sumut.
Menurutnya, keterlambatan tersebut berpotensi memunculkan persepsi negatif di tengah masyarakat mengenai komitmen aparat penegak hukum dalam memberantas korupsi.
Sumber eksternal berinisial HR menjelaskan, setiap laporan yang masuk melalui Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) akan diteruskan ke Seksi Intelijen untuk dilakukan telaah awal. Biasanya, setelah proses kajian, pihak intelijen akan menerbitkan surat pemanggilan resmi kepada pihak terlapor.
Namun, HR mengungkap adanya dugaan praktik pemanggilan yang tidak dilakukan secara prosedural. Ia menyebut surat pemanggilan kerap dikirim dalam bentuk file digital kepada terlapor, bukan melalui mekanisme resmi, sehingga membuka ruang komunikasi langsung yang dinilai rawan penyimpangan.
Erwin menegaskan, apabila benar terjadi, praktik tersebut dapat mencederai integritas institusi kejaksaan. “Jika terbukti, ini berbahaya karena bisa memberi kesan adanya perlindungan terhadap oknum ASN yang terindikasi korupsi,” ujarnya, Senin (2/3/2026).
Erwin juga menyoroti dugaan adanya “komunikasi khusus” antara oknum aparat dengan sejumlah pejabat daerah dalam proyek strategis. Organisasi itu mendesak agar seluruh laporan diproses secara transparan, profesional, serta dapat dipertanggungjawabkan kepada publik.
Terpisah, Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumut, Rizaldi, menyatakan bahwa laporan yang dimaksud masih dalam tahap telaah oleh Seksi Intelijen dan telah diterbitkan Surat Perintah Tugas (SPRINTUG). “Sedang dibuatkan SPRINTUG,” katanya, Selasa (3/3/2026).
Meski demikian, Rizaldi belum dapat memastikan tenggat waktu peningkatan status penanganan perkara dan menyarankan agar pelapor memantau perkembangan melalui layanan resmi Kejati Sumut. Situasi ini menambah sorotan publik terhadap komitmen penegakan hukum di daerah tersebut.(*)












