Uang Pengganti Korupsi Pengadaan PDS Covid-19 di Dairi Dieksekusi

Kejari Tegaskan Komitmen Pulihkan Kerugian Negara.

WB – Dairi | Kejaksaan Negeri Dairi kembali menegaskan komitmennya dalam upaya pemulihan keuangan negara dengan mengeksekusi uang pengganti perkara korupsi pengadaan Bilik Sterilisasi Covid-19 atau Plasma Decontamination Station (PDS) Tahun Anggaran 2020 di Dinas Kesehatan Kabupaten Dairi. Proses eksekusi dilaksanakan pada Senin (19/1/2026).

Dalam perkara tersebut, kerugian keuangan negara tercatat mencapai Rp592.050.000. Kepala Kejaksaan Negeri Dairi Bima Yudha Asmara, SH, MH, melalui Kepala Seksi Intelijen Gerry Anderson Gultom, SH, MH, menyampaikan bahwa eksekusi ini merupakan tindak lanjut putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

Menurut Gerry, pelaksanaan eksekusi uang pengganti ini menjadi bukti nyata keseriusan Kejari Dairi dalam mengembalikan kerugian negara akibat tindak pidana korupsi. Ia menegaskan bahwa pengembalian uang negara merupakan bagian penting dari proses penegakan hukum, selain pemberian sanksi pidana kepada pelaku.

Eksekusi tersebut didasarkan pada Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pengadilan Negeri Medan Nomor 98/Pid.Sus-TPK/2025/PN Mdn yang inkracht sejak 11 Desember 2025. Terpidana dalam perkara ini diketahui berinisial CH.

Uang pengganti senilai Rp592.050.000 disetorkan oleh keluarga terpidana ke rekening kas negara melalui jaksa yang menangani perkara. Kejaksaan memastikan seluruh dana telah diterima negara sesuai ketentuan yang berlaku.

Kasus korupsi pengadaan PDS ini sebelumnya menarik perhatian publik karena menggunakan anggaran penanganan pandemi Covid-19. Perkara tersebut menjadi pengingat pentingnya integritas dan pengawasan ketat dalam pengelolaan dana publik, khususnya pada masa krisis kesehatan.(Bernad)