AWAKI Soroti Dugaan Mark-Up dan Persaingan Tidak Sehat dalam Pengadaan Obat RSUD Sidikalang

Dugaan Penyimpangan Dinilai Rugikan Masyarakat dan Dunia Kesehatan

Keterangan : Surat AWAKI yang dikirimkan ke RSUD Sidikalang.(Foto : AWAKI)

WartaBerita.co.id – Dairi | Pengadaan obat-obatan pada UPTD RSUD Sidikalang yang bersumber dari Anggaran Tahun 2024 dengan pagu mencapai Rp 6,88 miliar kini menjadi sorotan. Proyek yang tercatat pada Rencana Umum Pengadaan (RUP) dengan kode 53214576 ini menggunakan metode e-purchasing dan dijadwalkan berlangsung Oktober hingga Desember 2024.

Informasi yang dihimpun menyebutkan adanya indikasi praktik mark-up harga, pengadaan fiktif, suap, hingga persaingan usaha tidak sehat. Kecurigaan tersebut semakin menguat lantaran nama penyedia barang/jasa tidak tercatat dalam aplikasi Monitoring Evaluasi Lokal (Monev Lokal) yang seharusnya memuat data lengkap guna memastikan transparansi dan akuntabilitas anggaran.

Merujuk pada Surat Edaran KPK Nomor 14 Tahun 2022 tentang Pencegahan Korupsi Pengadaan Barang/Jasa melalui implementasi e-katalog, setiap paket pengadaan wajib memiliki keterbukaan data penyedia. Namun, hasil pengecekan acak oleh Tim Litbang AWAKI terhadap tiga dari 409 kontrak yang tercatat “selesai” maupun “dalam proses pengiriman” justru tidak memunculkan nama penyedia.

Ketua Aliansi Wartawan Anti Korupsi Indonesia (AWAKI), Bartlomeus Sihotang, ST, mengungkapkan bahwa pihaknya telah mengirim surat resmi kepada RSUD Sidikalang untuk meminta penjelasan. “Kami perlu jawaban dari dr Mey Sitanggang selaku Direktur UPTD RSUD Sidikalang agar informasi yang beredar berimbang,” ujarnya.

Ia menambahkan bahwa sudah ada komunikasi lisan dengan pihak Humas RSUD Sidikalang, namun tanggapan resmi belum diberikan lantaran menunggu persetujuan dari PPID. Sementara itu, Ketua Pengurus Daerah AWAKI Dairi, Bernad Sihotang, SH, menegaskan bahwa sesuai UU Nomor 14 Tahun 2018 tentang Keterbukaan Informasi Publik, pihak rumah sakit tidak memiliki alasan untuk menunda jawaban.

AWAKI mendesak agar RSUD Sidikalang segera memberikan klarifikasi resmi untuk memastikan tidak terjadi penyalahgunaan anggaran dalam belanja obat-obatan BLUD yang nilainya mencapai miliaran rupiah.(*)