WB – Asahan |Badan Musyawarah Masyarakat Minang (BM3) Kabupaten Asahan resmi melayangkan gugatan perbuatan melawan hukum ke Pengadilan Negeri Kisaran. Gugatan ini ditujukan kepada Pemerintah Kabupaten Asahan melalui Plt Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Musa Al Bakri serta Ketua Forum Komunikasi Antar Lembaga Adat (FORKALA) Makmur Hasibuan. Perkara tersebut telah terdaftar dengan nomor 163/Pdt.G/2025/PN Kisaran dan panggilan sidang disampaikan melalui sistem e-Court Mahkamah Agung RI, pada Kamis (4/12/2025).
Kuasa Hukum BM3 yang juga menjabat sebagai Ketua BM3, Hendri Dunand Koto, S.H., M.H., menilai kedua pihak tergugat telah melakukan tindakan diskriminatif karena tidak mencairkan dana hibah Pagelaran Seni Budaya Daerah (PSBD) ke VI tahun 2025 untuk etnis Minang. Padahal seluruh etnis lain menerima dana hibah masing-masing sebesar Rp50 juta.
Sejak PSBD pertama tahun 2010 hingga PSBD ke V pada 2023, BM3 selalu menjadi peserta resmi dan memperoleh hibah pemerintah daerah. Namun pada PSBD VI yang digelar 4–19 Oktober 2025, dana hibah untuk BM3 tidak kunjung dicairkan, meski proposal lengkap telah disampaikan dan rekomendasi baru keluar setelah BM3 mengajukan somasi.
“Penundaan pencairan ini tidak hanya merugikan secara materil dan immateril, tetapi juga memberi kesan bahwa etnis Minang seolah tidak sah dalam kegiatan budaya daerah. Tindakan ini jelas bertentangan dengan hukum dan konstitusi,” ujar Hendri.
Ia menjelaskan bahwa tuntutan ganti rugi Rp1,9 miliar bukan sekadar nominal, melainkan simbol perjuangan BM3 dalam menegakkan kesetaraan dan martabat etnis Minang. “Kami ingin pemerintah daerah bertanggung jawab atas tindakan diskriminatif yang terjadi,” tegasnya.
Dalam gugatannya, BM3 mendasarkan klaim pada Pasal 1365, 1366, dan 1367 KUHPerdata terkait perbuatan melawan hukum, serta Pasal 1238 dan 1243 KUHPerdata mengenai wanprestasi. BM3 juga menegaskan bahwa tindakan tergugat melanggar Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 tentang persamaan kedudukan warga negara, serta Pasal 28I ayat (2) UUD 1945 mengenai larangan diskriminasi.
BM3 menuntut total ganti rugi Rp1,9 miliar—terdiri dari Rp100 juta kerugian materil dan Rp1,8 miliar kerugian immateril. Mereka juga meminta hakim menjatuhkan uang paksa (dwangsom) sebesar Rp1,9 juta per hari jika putusan tidak dijalankan, serta mewajibkan Pemkab dan FORKALA menyampaikan permohonan maaf melalui lima media cetak lokal dan dua televisi nasional.
Gugatan turut meminta sita jaminan terhadap aset Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Asahan untuk memastikan pelaksanaan putusan, serta menyatakan putusan dapat dijalankan meski ada upaya hukum banding atau kasasi.
Sebelumnya, Wakil Bupati Asahan Rianto, S.H., M.AP., dalam pidatonya saat membuka PSBD VI menegaskan bahwa seluruh etnis berhak menerima dana hibah tanpa pengecualian. Namun arahan tersebut tidak dijalankan FORKALA maupun Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, sehingga BM3 menilai hal ini sebagai bentuk insubordinasi dan perlakuan diskriminatif.
Hingga berita ini diturunkan, Plt Kepala Dinas Pendidikan Musa Al Bakri belum memberikan tanggapan resmi terkait gugatan BM3.(Edi)












