WB – Dairi | Bupati Dairi Vickner Sinaga menghadiri penandatanganan berita acara verifikasi Indikasi Pelanggaran Pemanfaatan Ruang (IPPR) sebagai bagian dari proses penyusunan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR). Kegiatan tersebut berlangsung di Aula Prona, Gedung Kementerian ATR/BPN, Jakarta, Selasa (2/12/2025), dan dibuka oleh Direktur Penertiban Pemanfaatan Ruang Kementerian ATR/BPN, Agus Sutanto, S.T., M.Sc. Acara juga diikuti sejumlah Bupati dan Wali Kota dari berbagai daerah di Indonesia.
Bupati Dairi hadir bersama Sekretaris Daerah Charles Bantjin, Kepala Dinas PUTR Masaraya Berutu, serta Kabid Tata Ruang Bister Naibaho. Di sela kegiatan, Bupati menyampaikan apresiasi atas pendampingan yang diberikan oleh Kementerian ATR/BPN dalam proses verifikasi tersebut. Ia menegaskan pentingnya sinkronisasi kebijakan tata ruang antara Pemerintah Pusat dan Daerah untuk menjaga arah pembangunan Dairi tetap sejalan dengan prinsip keberlanjutan.
“Kami sangat mengapresiasi pendampingan dari Kementerian ATR/BPN. Diharapkan, koordinasi terus digalakkan agar penataan ruang di Kabupaten Dairi ke depan semakin baik dan berkelanjutan,” ujarnya.
Proses verifikasi IPPR ini merupakan tahapan administratif yang mengesahkan hasil pendataan dan klarifikasi terkait indikasi pelanggaran pemanfaatan ruang di daerah. Tahap tersebut menjadi komponen penting dalam revisi RTRW, karena memastikan setiap temuan telah diverifikasi bersama kementerian terkait sebelum diakomodasi atau ditindaklanjuti dalam penyusunan aturan baru.
Penandatanganan berita acara ini sekaligus menjadi bukti kesepakatan antara Pemerintah Daerah dan Kementerian ATR/BPN mengenai hasil verifikasi yang akan menjadi dasar dalam penyusunan kebijakan tata ruang berikutnya. Langkah ini diharapkan memperkuat tata kelola ruang di Dairi serta mendukung pelaksanaan pembangunan yang lebih tertib, terukur, dan berkelanjutan.(Bernad)












