
WartaBerita.co.id – Samosir | Bupati Samosir, Vandiko T. Gultom, bersama dengan Sekretaris Daerah Marudut Sitinjak, Asisten Administrasi Umum Arnod Sitorus, Kaban BPKPD Melva Siboro, dan Kadis Kominfo Immanuel Sitanggang, menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Samosir Tahun Anggaran 2024 kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Sumatera Utara. Penyerahan ini berlangsung di Kantor BPK RI Perwakilan Provinsi Sumut, Medan, pada Selasa (25/3/2025), diawali dengan penandatanganan berita acara antara Bupati Samosir Vandiko T. Gultom dan Kepala BPK RI Perwakilan Sumut, Paula Henry Simatupang.
Dalam sambutannya, Bupati Vandiko menyampaikan bahwa penyerahan LKPD merupakan kewajiban yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 yang mengharuskan pemerintah daerah menyampaikan LKPD paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir. Ia menegaskan bahwa kegiatan ini bukan hanya sekadar laporan rutin, melainkan merupakan langkah untuk meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan daerah yang akurat dan transparan di Kabupaten Samosir.
“Diharapkan, kegiatan ini tidak hanya sekedar formalitas, tetapi dapat benar-benar meningkatkan kualitas laporan pengelolaan keuangan daerah kami,” ujar Vandiko. Ia juga mengungkapkan harapannya agar Tim Pemeriksa BPK RI Perwakilan Sumut dapat memberikan arahan dan bimbingan terkait evaluasi laporan pelaksanaan pembangunan serta pengambilan kebijakan yang diperlukan untuk memperoleh kembali opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) pada LKPD Tahun Anggaran 2024.
Lebih lanjut, Bupati Vandiko berharap perolehan opini WTP dapat menjadi pijakan untuk mewujudkan visi Kabupaten Samosir yang unggul, inklusif, dan berkelanjutan demi kesejahteraan masyarakat.
Kepala BPK RI Perwakilan Provinsi Sumut, Paula Henry Simatupang, dalam kesempatan tersebut mengingatkan bahwa penyerahan LKPD Pemerintah Daerah merupakan amanat dari Undang-Undang No. 17 Tahun 2013 yang mengharuskan pemerintah daerah menyerahkan laporan tersebut dalam waktu tiga bulan setelah berakhirnya tahun anggaran. Setelah menerima LKPD dari Pemerintah Kabupaten Samosir, BPK RI Perwakilan Sumut akan melakukan pemeriksaan yang diharapkan selesai dalam dua bulan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Paula juga mengingatkan beberapa tantangan yang dapat menghambat pencapaian opini WTP, seperti pembatasan lingkup, ketidaksesuaian dengan Standar Akuntansi Pemerintah, dan ketidaklengkapan data. Oleh karena itu, ia mengimbau kepada seluruh kepala daerah untuk mengefektifkan sistem pengendalian eksternal dalam penyusunan laporan keuangan, dengan berpedoman pada motto “Marsipature Hutana Be” untuk kesejahteraan masyarakat.
Dengan diserahkannya LKPD tersebut, diharapkan dapat tercapai transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan daerah yang pada akhirnya mendukung pembangunan yang lebih baik di Kabupaten Samosir.(VLS/Makkirim)












