Diduga Main Mata, Kapolsek Bandar Pulau Diamkan Judi Ikan EG

Hebat Kapolsek Bandar Pulau Diduga Main Mata Dengan Bandar Judi Tembak Ikan Inisial EG

WartaBerita.co.id – Asahan|Praktik perjudian jenis mesin tembak ikan kembali meresahkan warga Kabupaten Asahan. Aktivitas judi yang diduga milik seorang bandar berinisial EG ini beroperasi bebas di Kilometer 3, Desa Marjanji Aceh, Kecamatan Aeksongsongan, tanpa adanya tindakan tegas dari aparat kepolisian, khususnya Polsek Bandar Pulau.

Informasi yang dihimpun menyebutkan, lokasi perjudian tersebut beroperasi 24 jam penuh di sebuah warung dan mampu meraup omzet hingga puluhan juta rupiah setiap harinya. Ironisnya, usaha haram ini telah berjalan lebih dari empat bulan di wilayah hukum Polsek Bandar Pulau, namun tidak pernah tersentuh penindakan.

Kuat dugaan adanya keterlibatan oknum aparat, mengingat praktik judi tersebut seakan “dibiarkan” berkembang. Warga setempat menuding pihak Polsek Bandar Pulau telah menerima setoran dari pemilik usaha judi sehingga memilih tutup mata.

“Rusak sudah kampung kami. Sejak judi ikan itu jalan, tindak kriminalitas meningkat, ada begal dan pencurian. Anak-anak sampai orang tua ikut kecanduan bermain. Seolah-olah judi ini sengaja dipelihara karena ada beking dari polisi,” ungkap seorang warga yang enggan disebutkan namanya, Senin (08/09/2025).

Warga Desa Marjanji Aceh pun berharap Kapolda Sumatera Utara turun langsung untuk menertibkan lokasi perjudian dan menangkap para pengelolanya. Mereka menilai kehadiran polisi di wilayah tersebut tidak lagi memberikan rasa aman.

Sementara itu, Kapolsek Bandar Pulau, Iptu Arbin Rambe SH, ketika dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp oleh awak media, memilih tidak memberikan tanggapan.(Edi)