Diduga Tender Jembatan di Kota Medan Hanya Formalitas

WartaBerita.co.id – Medan | Proses tender untuk pembangunan jembatan di Jalan HOS. Cokroaminoto, Kecamatan Medan Area, yang bernilai anggaran sebesar Rp 5,1 miliar, diduga sarat dengan praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN). Dana tersebut berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Pemkot Medan tahun 2025 dan dikelola oleh Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga, dan Bina Konstruksi (SDABMBK). Namun, meskipun tender ini seharusnya berjalan secara transparan, banyak pihak mencurigai adanya persekongkolan dan menjadikannya hanya sebagai formalitas semata.

Keluhan Pengusaha Konstruksi

Tender dengan kode 10012356000 ini mempertemukan empat peserta penawar: PT. Hasta Merah Prima, PT. Karsa Karta Konstruksi, PT. Tama Multi Kreasi, dan CV. Bukit Batu Arang. Meskipun PT. Tama Multi Kreasi diumumkan sebagai pemenang tender, sejumlah pihak mempertanyakan kelayakan dan kualifikasi perusahaan tersebut. Tiga peserta lainnya, yakni PT. Hasta Merah Prima, PT. Karsa Karta Konstruksi, dan CV. Bukit Batu Arang, digugurkan pada tahap evaluasi teknis dengan alasan ketidaklengkapan dokumen persyaratan.

Indikasi Persekongkolan

Isu mengenai adanya monopoli tender di Dinas SDABMBK sudah beredar jauh sebelum batas pemasukan penawaran. Nama grup “Sibirong,” yang sebelumnya terlibat dalam berbagai proyek, seperti pembangunan overpass di Jalan Stasiun, disebut-sebut sebagai aktor utama dalam praktik ini. Seorang narasumber yang enggan disebutkan namanya dan sering dipanggil “Ucok” menyebutkan, “Abg lihat tender 2023, itu-itu aja yang diputar-putar,” merujuk pada dugaan adanya pengulangan perusahaan yang sama dalam berbagai tender. Ia menambahkan bahwa tender jembatan ini seharusnya dilaksanakan tahun 2024 namun tertunda, dan “Sangat kasar permainannya sekarang ya bang, pemenang menawar sampai 99,5% dari HPS, frontal kali,” ujarnya.

Rekam Jejak Digital yang Menguatkan Dugaan

Data dari Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK) PUPR menunjukkan bahwa PT. Hasta Merah Prima dan PT. Tama Multi Kreasi memiliki nomor telepon kantor yang sama, yang mengindikasikan bahwa kedua perusahaan tersebut dikelola oleh orang yang sama. Selain itu, rekam jejak digital melalui website LPSE Kota Medan pada tender Pembangunan Jembatan di Jalan HM. Yamin, Kecamatan Medan Perjuangan tahun 2023, yang dimenangkan oleh CV. Bukit Batu Arang, menunjukkan bahwa dokumen pemilihan hampir identik dengan dokumen tender untuk pembangunan jembatan di Jalan HOS. Cokroaminoto. Pada tahun 2023, CV. Bukit Batu Arang berhasil memenuhi syarat teknis, namun tahun ini perusahaan tersebut gagal memenuhi persyaratan yang sama.

Tindak Pidana dalam Pengadaan

Jika terbukti, praktik persekongkolan dalam tender ini dapat dianggap sebagai pelanggaran serius terhadap Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Praktik tersebut juga dapat menciptakan ketidakadilan dalam persaingan usaha dan merugikan keuangan negara, sesuai dengan UU Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

Desakan untuk Investigasi

Erwin Simanjuntak, seorang penggiat pengawasan, mendesak Wali Kota Medan, Rico Wass, untuk segera memanggil dan meminta penjelasan dari Kepala UKPBJ, PPK, serta Kepala Dinas SDABMBK terkait dugaan tersebut. “Perbuatan melawan hukum ini jika dibiarkan akan mencoreng nama baik Wali Kota Medan,” ujarnya pada awak media, Selasa (8/4/2025).

Erwin menambahkan, “Jangan sampai seperti kata pepatah, ‘Satu orang makan nangka, semua kena getahnya.’” Ia juga menegaskan bahwa persekongkolan ini membuat tender di UKPBJ terkesan hanya sebagai formalitas belaka, jauh dari proses yang transparan dan adil.(*)