DPD JWI Resmi Hadir di Pakpak Bharat

Keterangan : Kabag Kesbang Linmas Pakpak Bharat, Mangihut Berasa ketika berkunjung ke Kantor DPD JWI, Jalan Raja David, Salak.

 

WartaBerita.co.id – Pakpak Bharat | Dewan Pimpinan Daerah Jajaran Wartawan Indonesia (DPD JWI) secara resmi menyatakan kehadirannya di daerah itu.

Eksistensi sebagai salah satu organisasi yang bergerak di bidang jurnalis, DPD JWI Pakpak Bharat terus melakukan pembenahan, melalui pembentukan struktur kepengurusan ketua, sekretaris dan bendahara (KSB) beserta kelengkapan bidang dan keanggotaan.

Sebagai organisasi yang taat dan patuh terhadap hukum, menurut Ketua DPD JWI Pakpak Bharat, Benni Solin, wadah ini telah terdaftar di Kantor Notaris Jihan Khoirini SH MKn Bandung dengan Nomor 82 Tanggal 13 Agustus 2024

“DPD JWI Pakpak Bharat telah terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak Azasi Manusia (Kemenhumham) Republik Indonesia dengan nomor Registrasi: 008102.AH.01.07” Terangnya.

Respon dan dukungan dari semua rekan yang bergabung di DPD JWI Pakpak Bharat diakunya menjadi motivasi baginya untuk membentuk wadah jurnalis tersebut. Faktanya, dalam waktu terbilang singkat, seluruh administrasi bisa diselesaikan dengan singkat.

Bahkan, salah seorang pengurus (sekretaris) yakni Rein Boangmanalu rela dan ikhlas mendonasikan rumahnya sebagai lokasi kantor (sekretariat) DPD JWI Pakpak Bharat yang terletak di Kota Salak.

“Terima kasih buat seluruh teman yang telah menyumbangkan waktu dan pemikiran atas terbentuknya DPD JWI di Kabupaten Pakpak Bharat. Terkhusus buat saudara Rein Boangmanalu, apresiasi dan atensi kami sampaikan,” sebut Benni.

Kehadiran DPD JWI telah didaftarkan ke Kesbang Linmas Pakpak Bharat. Hal itu dilakukan demi memenuhi syarat dari pemerintah setempat, terkait keberadaan dan keabsahan organisasi untuk memperoleh status dan pengakuan.

Melalui Kabag Kesbang Linmas, Mangihut Berasa, pihak Pemerintah Kabupaten Pakpak Bharat telah berkenan mengunjungi Sekretariat DPD JWI yang terletak di Jalan Raja David, Salak belum lama ini.

Sementara itu, penasehat hukum DPD JWI Pakpak Bharat, Jonner Nadeak menyebut, sebuah organisasi kemasyarakatan dikatakan sah dan legal jika organisasi dimaksud terdaftar di lembaga pemerintah, yaitu Kemenhum dan HAM RI.

Kecuali jika suatu wadah berskala nasional, pembentukan di provinsi atau kabupaten/kota cukup hanya memberitahukan keberadaannya kepada pemerintah setempat.

Semisal organisasi dimaksud bersifat lokal (provinsi dan kabupaten/kota) dan tidak terdaftar di Kemenhumham, namun ngotot menjalankan kegiatannya, hal itu merupakan pelanggaran administrasi dan tidak berhak memperoleh fasilitas dari pemerintah setempat.

“Organisasi kemasyarakatan yang tidak memiliki legalitas hukum, sebagaimana termaktub dalam UU Nomor 17 Tahun 2013, tentang fungsi dan kedudukan organisasi kemasyarakatan, tidak dapat melakukan kegiatan seperti tertuang dalam AD/ART nya,” Jelas Jonner.

Ditambahkan Jonner, JWI adalah organisasi profesi pers yang memiliki tujuan untuk peliputan dan pemberitaan. Kepengurusan JWI adalah bersifat nasional yaitu DPP di tingkat pusat, DPD tingkat provinsi dan kabupaten/kota. (Giahta Solin)

Tags:

Rate this article!

author

Author: 

Related Posts