WB – Samosir | Pemerintah Kabupaten Samosir bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Samosir resmi menyepakati dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) menjadi Peraturan Daerah (Perda), yakni Perda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 dan Perda tentang Pengelolaan Sampah. Persetujuan bersama tersebut ditetapkan dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Samosir, Rabu (29/7/2026).
Penandatanganan persetujuan dilakukan oleh Bupati Samosir, Vandiko T. Gultom, bersama Ketua DPRD Nasip Simbolon serta Wakil Ketua DPRD Osvaldo A. Simbolon dan Sarhochel M. Tamba. Pengesahan dua perda tersebut menjadi tonggak penting dalam memperkuat tata kelola pemerintahan daerah sekaligus memberikan kepastian hukum bagi pelaksanaan berbagai program pembangunan.
Bupati Vandiko T. Gultom mengatakan, disahkannya kedua perda tersebut mencerminkan sinergi yang baik antara eksekutif dan legislatif dalam mewujudkan pemerintahan yang lebih efektif, transparan, dan akuntabel.
Menurutnya, Perda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 merupakan bentuk akuntabilitas pemerintah daerah kepada masyarakat atas pengelolaan keuangan daerah yang telah dilaksanakan selama satu tahun anggaran. Sementara Perda tentang Pengelolaan Sampah diharapkan menjadi dasar hukum dalam meningkatkan kualitas pengelolaan lingkungan serta membangun kesadaran masyarakat terhadap pentingnya menjaga kebersihan.
“Kedua perda ini bukan hanya memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan, tetapi juga menjadi instrumen penting dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, efektif, dan pembangunan daerah yang berkelanjutan. Pengelolaan keuangan yang akuntabel harus berjalan seiring dengan kepedulian terhadap kelestarian lingkungan,” ujar Vandiko.
Ia menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD Kabupaten Samosir yang telah memberikan perhatian, tenaga, serta pemikiran selama proses pembahasan kedua ranperda. Menurutnya, berbagai masukan yang disampaikan melalui pembahasan Badan Anggaran bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), organisasi perangkat daerah (OPD), hingga Badan Pembentukan Peraturan Daerah bersama Tim Legislasi Pemerintah Daerah telah memperkaya substansi regulasi yang disahkan.
“Masukan dan saran dari DPRD menjadi bahan evaluasi yang sangat berharga bagi pemerintah daerah dalam meningkatkan kualitas penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, serta pelayanan kepada masyarakat,” katanya.
Vandiko menegaskan Pemerintah Kabupaten Samosir akan terus memperkuat prinsip-prinsip good governance melalui pengelolaan pemerintahan yang bersih, transparan, dan bertanggung jawab sebagai fondasi untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Terkait implementasi Perda Pengelolaan Sampah, Bupati mengajak seluruh elemen masyarakat untuk berpartisipasi aktif menjaga kebersihan lingkungan. Menurutnya, keberhasilan pengelolaan sampah tidak hanya menjadi tanggung jawab pemerintah, tetapi juga membutuhkan dukungan dunia usaha, lembaga pendidikan, organisasi kemasyarakatan, tokoh adat, tokoh agama, dan seluruh warga.
“Menjaga kebersihan lingkungan adalah tanggung jawab bersama. Melalui perda ini, kami berharap tumbuh kesadaran kolektif masyarakat dalam mengelola sampah secara bijaksana demi menjaga keindahan Samosir sebagai kawasan strategis pariwisata nasional serta demi masa depan generasi mendatang,” ungkapnya.
Pada kesempatan itu, Bupati juga menyampaikan terima kasih kepada DPRD, Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), instansi vertikal, tokoh agama, tokoh adat, organisasi kemasyarakatan, insan pers, dan seluruh pihak yang telah mendukung proses pembahasan hingga kedua ranperda dapat disetujui bersama.
Pemerintah Kabupaten Samosir berharap kedua perda tersebut segera diimplementasikan secara optimal sebagai landasan dalam meningkatkan disiplin pengelolaan keuangan daerah, memperkuat kualitas pelayanan publik, serta menciptakan lingkungan yang bersih, sehat, dan berkelanjutan. Langkah ini sekaligus diharapkan mampu mendukung terwujudnya Kabupaten Samosir yang semakin maju, berdaya saing, sejahtera, dan berwawasan lingkungan.(VLS)












