
WartaBerita.co.id – Samosir | Berdasarkan usulan Bupati Samosir, DPRD Kabupaten Samosir telah menetapkan 13 Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propem Perda) untuk tahun 2025 melalui Keputusan DPRD Samosir Nomor: 100.3.3/170/11/KPTS/DPRD-SMSR/2025. Keputusan tersebut ditandatangani oleh Ketua DPRD Nasip Simbolon, disaksikan oleh Bupati Samosir Vandiko T. Gultom, Wakil Bupati Ariston Tua Sidauruk, Wakil Ketua DPRD Osvaldo Simbolon, dan Sarhockel Tamba, dalam Rapat Paripurna yang berlangsung di Gedung DPRD Kabupaten Samosir pada Rabu (5/3/2025).
Turut hadir dalam acara tersebut anggota Forkopimda, Sekretaris Daerah Kabupaten Samosir Marudut Tua Sitinjak, para staf ahli Bupati, asisten, Sekretaris DPRD Ricky R. Rumapea, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Immanuel Sitanggang, serta pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lainnya.
Ke-13 Propem Perda yang disepakati untuk tahun 2025 meliputi sejumlah ranperda (Rancangan Peraturan Daerah) yang penting bagi pengembangan dan kesejahteraan masyarakat Samosir. Adapun rincian ranperda yang ditetapkan antara lain:
- Ranperda tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat, Tanah Ulayat Batak, dan Pemanfaatannya.
- Ranperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Tahun 2025-2045.
- Ranperda tentang Bangunan Gedung.
- Ranperda tentang RPJMD Tahun 2025-2029.
- Ranperda tentang Rencana Induk Pengembangan Pertanian.
- Ranperda tentang Pengelolaan Sampah.
- Ranperda tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi.
- Ranperda tentang Perubahan Kedua atas Perda Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan Perangkat Daerah.
- Ranperda tentang Sistem Manajemen Pendidikan.
- Ranperda tentang Perubahan Perda Nomor 3 Tahun 2016 tentang Pencalonan, Pemilihan, Pengangkatan, Pelantikan, dan Pemberhentian Kepala Desa.
- Ranperda tentang Kawasan Tanpa Rokok.
- Ranperda tentang BUMD Aneka Usaha.
- Ranperda tentang Pengelolaan Air Limbah Domestik.
Bupati Samosir, Vandiko T. Gultom, mengungkapkan bahwa pembahasan dan penetapan Propem Perda ini merupakan langkah strategis untuk memastikan pembangunan yang lebih terstruktur dan berbasis pada kebutuhan masyarakat. “Ke-13 Ranperda ini menjadi dasar untuk pengembangan berbagai sektor yang akan membawa kemajuan bagi Kabupaten Samosir, dan tentunya harus mendapat dukungan serta kerjasama yang baik dari semua pihak,” ujarnya.
Dengan disepakatinya program pembentukan perda ini, Bupati berharap dapat mengoptimalkan peran Perda dalam mendukung berbagai kebijakan pemerintah daerah yang mengutamakan kesejahteraan masyarakat dan pembangunan yang berkelanjutan.(Makkirim)












