Dugaan Korupsi Pembangunan Panti Sosial Tahap II Dilaporkan ke Kejatisu

Masyarakat desak aparat kejaksaan mengusut dugaan penyalahgunaan dana proyek.

Keterangan : Dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek pembangunan Panti Sosial Tahap II di Kota Medan resmi dilaporkan ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) pada Kamis (19/12/2024). (Dok : Erwin/Aliansi Wartawan Anti Korupsi Indonesia)

 

WartaBerita.co.id – Medan | Dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek pembangunan Panti Sosial Tahap II di Kota Medan resmi dilaporkan ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) pada Kamis (19/12/2024). Laporan ini disampaikan melalui Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kejatisu dan diterima oleh petugas bernama Lisha, sebagaimana tercatat dalam tanda terima resmi.

Proyek pembangunan yang dikelola oleh Dinas Perumahan Kawasan Permukiman Cipta Karya dan Tata Ruang (PKPCKTR) Kota Medan ini diduga mengalami berbagai penyimpangan. Berdasarkan laporan yang diterima, proyek tersebut dibiayai oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2022 dengan pagu anggaran sebesar Rp 55 miliar dan nilai Harga Perkiraan Sendiri (HPS) mencapai Rp 53,1 miliar.

Pelapor menyatakan bahwa indikasi penyimpangan dalam proyek tersebut telah ditemukan melalui hasil tinjauan lapangan serta data yang dikumpulkan dari berbagai sumber. Mereka menduga adanya ketidaksesuaian dalam pelaksanaan proyek, yang berpotensi menimbulkan kerugian negara dalam jumlah besar. Pelapor berharap pihak Kejatisu segera melakukan penyelidikan untuk mengungkap kebenaran dari dugaan korupsi tersebut.

Terkait laporan ini, Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejatisu, Adre Wanda Ginting, S.H., M.H., menyatakan pihaknya akan segera memverifikasi laporan tersebut. “Baik, bang, Senin kita cek sistem,” ujar Adre Wanda Ginting melalui pesan singkat.

Kasus ini menambah deretan laporan dugaan korupsi terkait proyek pembangunan di Kota Medan. Masyarakat berharap aparat penegak hukum dapat bertindak tegas dan transparan dalam menangani kasus-kasus korupsi yang melibatkan anggaran negara, demi menjaga kepercayaan publik serta mencegah terjadinya kerugian lebih lanjut.

Proyek pembangunan Panti Sosial Tahap II di Kota Medan merupakan bagian dari program pembangunan infrastruktur sosial yang bertujuan untuk meningkatkan pelayanan sosial bagi masyarakat. Namun, jika benar terjadi penyimpangan, tujuan mulia dari proyek ini bisa tercederai oleh tindakan-tindakan yang melanggar hukum.

Perkembangan selanjutnya dari kasus ini masih dinantikan, termasuk langkah-langkah konkret yang akan diambil oleh Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dalam menangani dugaan korupsi tersebut. (*)