Dugaan Rekayasa Dokumen Mengemuka di Proyek Revitalisasi Lapangan Merdeka

IKK Klaim Tanda Tangan Dicatut, Penyelidikan Dinilai Berjalan Lambat

WB – Medan|Dugaan rekayasa dokumen kembali mencuat dalam proyek pembangunan sarana dan prasarana pendukung Revitalisasi Lapangan Merdeka Kota Medan. Proses penyelidikan yang masih berlangsung di disebut-sebut membuka celah terjadinya manipulasi administrasi proyek.

Laporan masyarakat terkait proyek tersebut diketahui telah disampaikan sejak 8 September 2025. Namun, lambannya perkembangan penanganan perkara diduga dimanfaatkan sejumlah pihak untuk melengkapi dokumen administratif, termasuk dokumen Panitia Peneliti Kontrak pada kegiatan yang berada di bawah Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, Cipta Karya dan Tata Ruang (PKPCTR) Kota Medan.

Seorang aparatur sipil negara berinisial IKK yang namanya tercantum sebagai anggota Panitia Peneliti Kontrak mengaku tidak pernah terlibat dalam proses penelitian kontrak proyek tersebut. Ia menyatakan tidak pernah menerima undangan rapat maupun mengikuti kegiatan resmi yang berkaitan dengan pekerjaan dimaksud.

IKK mengaku terkejut ketika menjalani pemeriksaan oleh penyidik karena menemukan tanda tangannya tercantum dalam dokumen resmi panitia. Ia menduga tanda tangan tersebut dicatut tanpa sepengetahuannya.

Menurut pengakuannya, pada 23 Februari 2026 ia baru menerima Surat Keputusan (SK) penunjukan sebagai Panitia Peneliti Kontrak yang dikirim melalui aplikasi pesan singkat. Hal itu kemudian disampaikannya kepada pelapor kasus sekaligus penggiat jasa konstruksi, Erwin Simanjuntak.

“Saat proyek berjalan saya tidak pernah dilibatkan. Setelah pemeriksaan, justru muncul SK dan tanda tangan saya tercantum. Itu bukan tanda tangan asli, melainkan hasil pemindaian,” ujarnya pada media, Minggu (1/3/2026).

Ia juga menilai dokumen tersebut diduga dibuat dengan tanggal mundur (backdate), sementara pembayaran terhadap sejumlah item pekerjaan disebut telah dilakukan lebih dahulu.

IKK menegaskan akan membuka seluruh fakta terkait dokumen tersebut dalam proses persidangan apabila perkara berlanjut ke tahap hukum berikutnya.

Dugaan pemalsuan tanda tangan dan rekayasa administrasi ini berpotensi menjadi temuan penting dalam penanganan proyek Revitalisasi Lapangan Merdeka. Jika terbukti, praktik tersebut dapat mengarah pada pelanggaran hukum serius karena berhubungan dengan penggunaan anggaran negara.

Hingga berita ini diturunkan, pihak terkait belum memberikan keterangan resmi mengenai tudingan tersebut.(ES)