WB – Medan |Keberlanjutan aktivitas di eks bangunan restoran Shinjuku Izakaya, Jalan S. Parman Nomor 217, Kota Medan, kembali menuai sorotan. Bangunan yang sebelumnya dipasangi tanda penghentian oleh Satpol PP itu terlihat masih digunakan, dengan sejumlah pekerja dan pengelola baru Cold N Brew beraktivitas di lokasi pada Jumat (9/1/2026).
Fenomena tersebut muncul seiring laporan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang mencatat adanya penurunan pendapatan retribusi daerah Kota Medan. Pada tahun anggaran 2024, realisasi retribusi hanya mencapai Rp140,15 miliar, menurun dibandingkan tahun sebelumnya sebesar Rp155,75 miliar. Penurunan ini berdampak signifikan terhadap PAD kota.

BPK juga mengungkap bahwa sektor retribusi perizinan tertentu, termasuk persetujuan bangunan gedung (PBG), belum mencapai target optimal. Dari target Rp98,2 miliar, realisasi pendapatan PBG hanya sekitar Rp84,77 miliar.
Menanggapi hal itu, Ketua Aliansi Wartawan Anti Korupsi Indonesia, Bartlomeus Sihotang, menyebut lemahnya kepatuhan dan pengawasan perizinan bangunan dapat berkontribusi terhadap kebocoran PAD. Menurutnya, retribusi PBG selama ini menjadi salah satu tulang punggung penerimaan daerah dari sektor perizinan.
Bartlomeus mengungkapkan, pihaknya telah berkomunikasi dengan Dinas PKPCKTR Kota Medan terkait status perizinan bangunan tersebut. Dari hasil komunikasi, dinyatakan bahwa izin PBG masih dalam tahap pengurusan dan akan dilakukan pengecekan lebih lanjut.
Dirinya juga menambahkan dengan retribusi daerah yang didapat dari persetujuan bangunan gedung, itulah yang dipakai untuk pembangunan di kota Medan.”Entah itu untuk pembangunan jalan, gedung pemerintahan, gedung sekolah, fasilitas umum lainnya,” katanya.
Sementara itu, Ronal selaku kepala pengamanan gedung menyatakan bahwa pengurusan izin telah dilakukan oleh pimpinan usaha. Ia menegaskan kegiatan yang berlangsung tidak berkaitan dengan pembangunan gedung baru, melainkan pemanfaatan bangunan yang sudah ada.(*)












