WB – Samosir | Pemerintah Kabupaten Samosir (Pemkab Samosir) mengajukan empat Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) strategis untuk memperkuat arah pembangunan dan tata kelola pemerintahan daerah. Keempat ranperda tersebut disampaikan langsung Bupati Samosir Vandiko T. Gultom dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Samosir yang berlangsung di Gedung DPRD Samosir, Senin (9/3/2026).
Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Samosir Nasip Simbolon didampingi Wakil Ketua Sarhochel Martopolo Tamba dan Osvaldo Simbolon, serta dihadiri unsur Forkopimda, Sekretaris Daerah, para asisten, dan pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Empat regulasi yang diajukan meliputi Ranperda tentang Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Aneka Usaha, Ranperda Rencana Induk Pembangunan Pertanian Daerah, Ranperda Pengelolaan Sampah, dan Ranperda Pengelolaan Air Limbah Domestik.
Dalam nota pengantarnya, Vandiko menyampaikan apresiasi kepada DPRD yang selama ini mendukung penyusunan berbagai produk hukum daerah sebagai landasan penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan. Menurutnya, keberadaan regulasi yang kuat menjadi instrumen penting dalam mewujudkan pelayanan publik yang lebih efektif dan pembangunan yang berkelanjutan.
Salah satu regulasi yang menjadi perhatian adalah pembentukan Perumda Aneka Usaha. Badan usaha milik daerah tersebut dirancang untuk mengoptimalkan potensi ekonomi daerah melalui berbagai sektor, mulai dari pertanian, pariwisata, transportasi, jasa hingga konstruksi. Pemerintah daerah juga merencanakan penyertaan modal awal sebesar Rp3 miliar yang akan diberikan secara bertahap selama tiga tahun sesuai kemampuan fiskal daerah.
Selain itu, Ranperda Rencana Induk Pembangunan Pertanian Daerah disusun sebagai pedoman pembangunan sektor pertanian yang lebih terarah. Regulasi ini akan mengatur berbagai aspek strategis seperti perlindungan lahan pertanian, distribusi pupuk, pengembangan sumber daya manusia pertanian, sistem informasi pertanian hingga peningkatan peran masyarakat dalam mendukung ketahanan pangan dan kesejahteraan petani.
Di sektor lingkungan hidup, Pemkab Samosir juga mengusulkan Ranperda Pengelolaan Sampah yang mengedepankan perubahan paradigma dari pola kumpul-angkut-buang menjadi pengelolaan sampah yang bernilai ekonomi melalui pengurangan, penggunaan kembali, dan daur ulang. Langkah tersebut diharapkan mampu menciptakan lingkungan yang bersih sekaligus meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap pengelolaan sampah berkelanjutan.
Sementara itu, Ranperda Pengelolaan Air Limbah Domestik diarahkan untuk mengendalikan pencemaran lingkungan akibat limbah rumah tangga. Aturan ini akan mengatur sistem pengolahan limbah, kelembagaan, pembiayaan, perizinan hingga sanksi administratif guna menjaga kualitas lingkungan dan kesehatan masyarakat.
Bupati Vandiko berharap seluruh ranperda tersebut dapat dibahas secara komprehensif bersama DPRD hingga ditetapkan menjadi Peraturan Daerah yang mampu mendukung terwujudnya Samosir yang unggul, inklusif, dan berkelanjutan.
Ketua DPRD Samosir Nasip Simbolon menilai keempat ranperda tersebut merupakan kebutuhan mendesak dalam mendukung efektivitas penyelenggaraan pemerintahan daerah. Ia berharap sinergi yang baik antara legislatif dan eksekutif dapat menghasilkan produk hukum yang berkualitas serta memberikan manfaat nyata bagi masyarakat Kabupaten Samosir.(VLS)












