Formasu Tekan Kejatisu: Periksa Kepala BPN Batubara Diduga Terima Suap

Pengunjuk rasa menilai penerbitan sertifikat tanah di Batubara cacat administrasi dan sarat dugaan praktik mafia pertanahan.

WB –  Medan | Ratusan massa dari Forum Masyarakat Sumatera Utara (Formasu) menggelar aksi demonstrasi di depan Kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu), Senin (1/12/2025).

Mereka menuntut aparat penegak hukum segera turun tangan menyelidiki dugaan suap yang menyeret Kepala Kantor Perwakilan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Batubara.

Dalam orasinya, Ketua Umum Formasu, Toni Sahputra, menilai penerbitan sertifikat tanah dengan Nomor Identifikasi Bidang (NIB) 02.29.000002560.0 atas nama Jalaluddin janggal dan berpotensi melanggar aturan.

Dirnya menegaskan bahwa objek tanah tersebut masih berstatus sengketa dan tengah bergulir di Pengadilan Negeri Asahan dengan nomor perkara 54/Pdt.G/2025/PN Kis.

Toni menyebut BPN Batubara seharusnya mengutamakan prinsip kehati-hatian, mengingat sengketa lahan masih dalam proses hukum. “Penerbitan sertifikat di tengah persidangan jelas melanggar asas kehati-hatian. Ketika sertifikat tetap diterbitkan padahal perkara telah berjalan, patut kami duga ada praktik suap dalam prosesnya,” ujar Toni.

Dalam tuntutannya, Formasu meminta Kejatisu segera memanggil dan memeriksa Kepala Kantor Perwakilan BPN Batubara.

Massa juga menuntut pembatalan sertifikat tanah yang dinilai cacat administrasi serta mendukung Kejatisu memberantas mafia pertanahan, baik pihak eksternal maupun yang terindikasi berada di dalam institusi BPN.

Selain itu, Formasu mendesak Menteri ATR/BPN melakukan evaluasi menyeluruh terhadap pimpinan BPN Batubara. Mereka menilai langkah itu penting untuk mengembalikan kepercayaan publik atas proses pelayanan pertanahan di daerah.

Sebelum membubarkan diri, Toni menegaskan pihaknya akan kembali turun ke jalan jika aspirasi mereka diabaikan. “Kami pastikan akan datang lagi pekan depan bila tuntutan hari ini tidak dipenuhi,” tutupnya.

Jika Anda ingin saya menambahkan kutipan pihak BPN, pihak Kejatisu, atau memperluas bagian latar belakang kasus tanah, cukup beri tahu saya.(*)