WartaBerita.co.id – Surabaya | Setelah melewati proses penyelidikan dan penyidikan panjang, Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) akhirnya menahan Hudiyono, mantan Penjabat (Pj) Bupati Sidoarjo. Ia ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi saat menjabat sebagai Kepala Bidang di Dinas Pendidikan Jatim sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada pengadaan alat praktik sekolah yang dibiayai dana hibah.

Ketua Umum Pemantau Keuangan Negara (PKN), Patar Sihotang SH, MH, menyampaikan kabar penahanan itu dalam konferensi pers di Kantor PKN, Jl. Caman Raya No. 7, Jatibening, Bekasi, Sabtu dini hari (13/9/2025). “Kejati Jatim sudah menahan tiga pelaku, yakni H selaku PPK, JT sebagai pengendali penyedia, dan SR mantan Kadisdik Jatim,” ungkapnya.
Kronologi Laporan PKN
Kasus ini bermula dari laporan masyarakat mengenai dugaan korupsi belanja hibah di Dinas Pendidikan Jatim tahun anggaran 2017. Dana tersebut disalurkan dalam tiga tahap untuk 44 SMK swasta (berdasarkan SK Gubernur Jatim) dan 61 SMK negeri (sesuai SK Kadisdik Jatim).
PKN kemudian meminta dokumen kontrak pengadaan barang dan jasa melalui mekanisme UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Prosesnya berlarut hingga PKN harus menggugat ke Komisi Informasi (KI) Jatim. Putusan KI memenangkan PKN, namun Kadisdik mengajukan keberatan ke PTUN Surabaya. Perkara ini bahkan berlanjut hingga kasasi di Mahkamah Agung, yang pada akhirnya kembali menguatkan posisi PKN melalui Putusan Nomor 395 K/TUN/KI/2021.
Setelah memperoleh dokumen kontrak, PKN melakukan investigasi lapangan di sekolah penerima hibah serta menganalisis kewajaran harga. Dari hasil pemeriksaan ditemukan indikasi mark up dan potensi kerugian negara, sehingga laporan resmi diajukan ke Kejati Jatim.

Tindak Lanjut Hukum
Menurut Patar, perjalanan laporan ini cukup panjang hingga PKN harus melakukan aksi demonstrasi di Kejati Jatim menuntut penangkapan pelaku. “Syukur akhirnya laporan kami diproses dan berujung pada penahanan tersangka,” ujarnya.
Ia juga menegaskan peran PKN sebagai bagian dari masyarakat yang terpanggil untuk membantu pemerintah dalam pemberantasan korupsi sesuai Pasal 41 UU No. 31 Tahun 1999 dan Pasal 2 PP No. 43 Tahun 2018.
“PKN di seluruh Indonesia berterima kasih kepada Kejati Jatim yang telah menindaklanjuti laporan kami. Kami berharap majelis hakim Tipikor Surabaya nantinya menjatuhkan hukuman seberat-beratnya demi memenuhi rasa keadilan rakyat,” tegas Patar.
Selain itu, Patar juga mengimbau masyarakat untuk berani melaporkan dugaan korupsi agar tercipta negara yang bersih dari praktik kotor dan terwujud masyarakat adil serta makmur.(Red)












