Kades di Asahan Dilaporkan atas Dugaan Pemalsuan Surat Tanah

Warga tempuh jalur hukum, khawatir lahan warisan beralih kepemilikan.

WB – Asahan | Dugaan kasus pemalsuan surat tanah kembali mencuat di Kabupaten Asahan, Sumatera Utara. Seorang kepala desa di Desa Perkebunan Hessa, Kecamatan Simpang Empat, berinisial B-I dilaporkan oleh warganya ke pihak kepolisian pada Senin (13/4/2026).

Laporan tersebut diajukan oleh Wagino (58), warga Dusun I Desa Perkebunan Hessa. Ia melaporkan dugaan pemalsuan dokumen tanah dengan bukti laporan polisi bernomor STTLP/B/337/IV/2026/SPKT/Polres Asahan/Polda Sumatera Utara.

Kepada wartawan, Wagino mengungkapkan bahwa dugaan pemalsuan tersebut berkaitan dengan lahan warisan milik orang tuanya, almarhum Wagiyo, seluas sekitar 9.000 meter persegi yang berada di wilayah setempat.

Menurutnya, pada tahun 2013 diduga terjadi pemalsuan surat pelepasan hak atau jual beli tanah antara orang tuanya dengan pihak lain. Padahal, kata Wagino, orang tuanya telah meninggal dunia pada tahun 2010.

“Ini sangat janggal, karena orang tua saya sudah meninggal sebelum surat itu dibuat,” ujarnya.

Wagino juga menduga, posisi terlapor sebagai kepala desa mempermudah dalam memanipulasi data dan tanda tangan pada dokumen resmi. Ia bahkan menyebut adanya indikasi keterlibatan tanda tangan pejabat lain dalam dokumen tersebut.

Meski lahan yang dipersoalkan masih dikuasai pihak keluarga, Wagino memilih menempuh jalur hukum untuk mengantisipasi potensi sengketa di masa mendatang.

“Saya khawatir ke depan tanah ini bisa berpindah tangan jika tidak segera diselesaikan secara hukum,” katanya.

Kasus ini menambah daftar panjang dugaan praktik mafia tanah yang kerap meresahkan masyarakat. Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak terlapor maupun aparat terkait mengenai perkembangan laporan tersebut.(Edi)