
WartaBerita.co.id – Medan | Kinerja Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan dalam menangani dugaan korupsi proyek Pembangunan Panti Sosial Tahap II kembali menjadi sorotan masyarakat.
Seorang pelapor, yang turut berperan membantu aparat penegak hukum dalam mengungkap kasus ini, mengaku tidak mendapat respon ketika meminta informasi perkembangan penanganan perkara melalui pesan WhatsApp kepada Kajari Medan.
“Kajari bungkam, tidak merespon apapun bang,” ungkap sumber berinisial ES pada media, Senin (18/8/2025).
Menurut narasumber (ES), berbagai klarifikasi yang belakangan muncul justru menimbulkan ketidakpastian hukum. Salah satunya terkait pengembalian dana sebesar Rp945,7 juta ke kas daerah yang dilakukan setelah adanya pengaduan pelapor.
Selain itu, muncul pula keterangan mengenai pembayaran jaminan pelaksanaan sebesar Rp2,57 miliar yang baru masuk ke kas Pemerintah Kota Medan pada 15 Agustus 2024, lebih dari satu tahun setelah kontrak diputus pada 20 Maret 2023.
Serangkaian klarifikasi tersebut dinilai mengarah pada opini bahwa pengembalian uang negara dalam dugaan korupsi bisa diselesaikan di luar pengadilan (non-litigasi).
Kondisi ini menimbulkan dugaan serius bahwa pihak-pihak yang terlibat berpotensi melarikan diri, menghilangkan barang bukti, bahkan mengulangi tindak pidana korupsi.
Praktisi hukum Mangadum, SH menegaskan, ketentuan hukum tidak membenarkan dugaan pendekatan non-litigasi dalam kasus korupsi.
“Dalam Pasal 4 UU No. 31 Tahun 1999 jelas disebutkan, pengembalian kerugian negara hanya meringankan hukuman, bukan menghapus tindak pidana. Kalau sudah ada pengembalian uang negara, seharusnya sudah ada tersangka. Tidak mungkin jaksa tidak tahu,” tegas Mangadum.
Sorotan publik kini tertuju pada komitmen Kejari Medan dalam menuntaskan kasus ini. Dugaan bahwa aparat justru memberi ruang bagi pelaku untuk mengulangi tindak pidana semakin memperkuat desakan agar penegakan hukum dilakukan secara transparan dan tegas.(*)












