Kasus Dugaan KDRT di Medan Mandek, LBH Ajukan Praperadilan

Penghentian penyidikan oleh polisi dipersoalkan karena sebelumnya tersangka telah ditetapkan.

WB – Medan|Kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga yang dialami seorang ibu rumah tangga bernama Monica di Kota Medan kembali mencuat setelah kuasa hukumnya dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan mengajukan praperadilan, pada Senin (9/3/2026).

Langkah hukum ini ditempuh menyusul keputusan penyidik Polrestabes Medan yang menghentikan penyidikan perkara tersebut dengan alasan tidak cukup bukti.

Monica, yang memiliki dua anak, sebelumnya melaporkan dugaan tindak kekerasan yang diduga dilakukan mantan suaminya berinisial AN. Laporan itu tercatat dalam laporan polisi yang dibuat pada 14 April 2023. Setelah laporan diterima, penyidik melakukan olah tempat kejadian perkara di rumah korban.

Namun proses tersebut dinilai tidak maksimal karena petugas hanya mengambil dokumentasi dari bagian luar rumah dan tidak langsung mengamankan barang yang diduga berkaitan dengan peristiwa tersebut.

Dalam proses penyelidikan, korban juga menjalani pemeriksaan medis di RSUD Universitas Sumatera Utara atas rujukan Unit Pelayanan Perempuan dan Anak. Selain hasil pemeriksaan kesehatan, korban turut menyerahkan sejumlah bukti lain seperti keterangan saksi, tangkapan layar percakapan, serta rekaman suara yang diduga berkaitan dengan peristiwa kekerasan yang dilaporkannya.

Setelah serangkaian pemeriksaan dilakukan, penyidik akhirnya menetapkan seorang terlapor sebagai tersangka pada Juni 2024. Penetapan tersebut tertuang dalam surat resmi dari unit reserse kriminal. Meski demikian, perkara tersebut belum dinyatakan lengkap oleh jaksa penuntut umum.

Berkas perkara sempat dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Medan, namun dikembalikan beberapa kali kepada penyidik karena dinilai masih terdapat kekurangan yang harus dilengkapi.

Pengembalian terakhir dilakukan pada akhir November 2024 dengan catatan agar penyidik menindaklanjuti petunjuk jaksa.

Menurut kuasa hukum korban, sejak pengembalian terakhir itu tidak ada perkembangan signifikan dalam penanganan kasus. Situasi tersebut berlangsung selama beberapa bulan hingga akhirnya penyidik menerbitkan surat penghentian penyidikan pada Januari 2026.

Keputusan tersebut memicu keberatan dari pihak korban yang menilai penghentian perkara tidak sejalan dengan fakta hukum yang sebelumnya telah mengarah pada penetapan tersangka.

LBH Medan menilai langkah penghentian penyidikan berpotensi bertentangan dengan ketentuan hukum acara pidana serta prinsip perlindungan hak asasi manusia.

Mereka juga menyoroti bahwa dalam perkara kekerasan dalam rumah tangga, keterangan korban dapat menjadi alat bukti penting apabila didukung bukti lain yang sah.

Atas dasar itu, LBH Medan mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Medan dengan menggugat keputusan penghentian penyidikan yang dikeluarkan oleh penyidik Polrestabes Medan.

Praperadilan tersebut juga ditujukan kepada pimpinan kepolisian sebagai bentuk pertanggungjawaban atas proses penanganan perkara yang dinilai merugikan hak korban dalam memperoleh keadilan.

Melalui mekanisme praperadilan tersebut, kuasa hukum korban berharap pengadilan dapat menilai kembali keputusan penghentian penyidikan.

Mereka meminta agar proses hukum dilanjutkan hingga berkas perkara dinyatakan lengkap dan tersangka dapat diproses melalui persidangan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.(*)