Kasus Mayat dalam Lubang di Nias Utara Terkuak, Pelaku Pembunuhan Menyerahkan Diri

Polisi mengungkap motif cemburu di balik pembunuhan pria yang jasadnya ditemukan terbungkus karung di Desa Ombolata, Nias Utara.

WB – Gunungsitoli|Misteri penemuan mayat seorang pria di dalam lubang batu di Desa Ombolata, Kecamatan Lahewa, Kabupaten Nias Utara, akhirnya terungkap. Kepolisian memastikan pelaku pembunuhan telah menyerahkan diri dan kini menjalani proses hukum.

Tersangka berinisial WHM (27) mendatangi Polres Nias dan menyerahkan diri pada Senin (22/12/2025) sekitar pukul 02.30 WIB. Setelah dilakukan pemeriksaan awal, tersangka langsung ditahan di Rumah Tahanan Polisi (RTP) Polres Nias.

Kapolres Nias AKBP Agung S.D.C., S.Psi., M.Psi., Psi., M.K.P., didampingi Wakapolres Nias Kompol S.K. Harefa, S.Pd., M.H., serta Kasat Reskrim AKP Sonifati Zalukhu, S.H., menjelaskan bahwa korban dalam kasus tersebut adalah YH (23), seorang petani yang diketahui merupakan tetangga sekaligus rekan kerja tersangka.

Berdasarkan hasil penyelidikan, tersangka diduga telah merencanakan aksinya dengan memancing korban ke sebuah kebun milik warga di Desa Ombolata. Modus yang digunakan adalah mengajak korban mencuri kelapa, yang ternyata menjadi bagian dari rencana pembunuhan.

“Sesampainya di lokasi, terjadi pertengkaran yang dilatarbelakangi persoalan pribadi. Dalam kondisi emosi, tersangka menyerang korban menggunakan senjata tajam jenis parang dan menebas leher korban dari arah belakang secara berulang hingga korban meninggal dunia,” ungkap Kapolres.

Untuk menghilangkan jejak, tersangka kemudian membungkus jasad korban menggunakan tiga lapis karung dan membuangnya ke dalam lubang batu yang berjarak sekitar 400 meter dari lokasi kejadian.

Dari hasil pemeriksaan, motif pembunuhan diduga kuat dilatarbelakangi rasa cemburu. Tersangka mengaku tidak dapat menerima dugaan adanya hubungan antara korban dengan istrinya.

Atas perbuatannya, tersangka WHM dijerat Pasal 338 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pembunuhan dengan sengaja, dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun.

Sebelumnya, pada 11 Desember 2025, warga digegerkan dengan penemuan jasad pria bernama Yusman Harefa di dalam lubang batu di Desa Ombolata. Saat ditemukan, kondisi korban sangat mengenaskan dengan leher terputus dan tubuh terbungkus karung. (FL)