Kejari Samosir Luncurkan Aplikasi “JAGA DESA” dengan Sosialisasi, Dihadiri Wakil Bupati

Keterangan : Foto bersama.(Ist)

 

WartaBerita.co.id – Samosir | Kejaksaan Negeri (Kejari) Samosir resmi meluncurkan aplikasi berbasis website “JAGA DESA” (jagadesa.kejaksaan.go.id) pada Senin (24/3/2025), bertempat di Aula AE Manihuruk, Desa Lumban Suhisuhi Toruan, Kecamatan Pangururan. Aplikasi ini diresmikan oleh Kajari Samosir, Karya Graham Hutagaol, SH, M.Hum, yang didampingi oleh Wakil Bupati Samosir, Ariston Tua Sidauruk, SE, MM, Ketua DPRD Samosir, Nasip Simbolon, serta pejabat lainnya, termasuk Wakapolres Samosir, Kompol ST. Panggabean, dan Pabung Kodim 0210/TU, G. Sebayang.

Kegiatan ini dihadiri oleh berbagai pejabat dari lingkungan Kejari Samosir, Kepala Dinas Sosial PMD F. Agust Karokaro, Sekdis Inspektorat Blasman Sitanggang, Kabag Pemerintahan Belman Sinaga, Ketua APDESI Kabupaten Samosir beserta jajaran, para camat, serta seluruh kepala desa se-Kabupaten Samosir.

Aplikasi “JAGA DESA” (Jaksa Garda Desa) ini merupakan hasil kerja sama antara Kejaksaan RI dan Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Kemendes PDTT). Aplikasi ini dirancang untuk mengawasi pengelolaan dan penyaluran Dana Desa, serta memastikan penggunaan dana tersebut tepat sasaran.

Wakil Bupati Samosir, Ariston Tua Sidauruk, dalam sambutannya, berharap aplikasi “JAGA DESA” dapat menjadi langkah strategis dalam meminimalisir penyalahgunaan dana desa, sehingga dana desa dapat dipergunakan secara efektif untuk mempercepat pembangunan desa. Ia juga mengingatkan kepala desa untuk meningkatkan akuntabilitas dan transparansi dalam pengelolaan dana desa.

“Sebagai pemimpin desa, kepala desa harus melaksanakan fungsi dengan baik, memahami regulasi, dan memastikan bahwa penggunaan dana desa selalu diawasi dengan baik,” ujar Wakil Bupati Ariston.

Ariston juga menyampaikan pentingnya pemberdayaan aparat desa dalam memahami dan menginput data dalam program “JAGA DESA”. Ia menyebutkan bahwa karakteristik desa yang berbeda-beda, termasuk latar belakang pendidikan kepala desa, memerlukan pendampingan dalam pengelolaan keuangan desa yang akuntabel.

Ketua DPRD Samosir, Nasip Simbolon, mengapresiasi peluncuran aplikasi ini dan menyatakan bahwa ini adalah langkah luar biasa untuk membantu kepala desa dalam mengimplementasikan program sesuai dengan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) 2025. Ia juga menekankan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana desa, sesuai dengan kebijakan pemerintah yang tercantum dalam Inpres Nomor 1 Tahun 2025.

“Melalui aplikasi ini, kami berharap pemerintah desa dapat menjalankan kegiatan tanpa kendala, sesuai regulasi yang ada,” ujar Nasip Simbolon.

Ketua APDESI Kabupaten Samosir, Raja Sondang Simarmata, juga menyambut baik kehadiran aplikasi ini sebagai bentuk kemitraan dalam pengawasan, sehingga pemerintah desa merasa nyaman dan mendapat dukungan pengawalan dari Kejaksaan.

Kajari Samosir, Karya Graham Hutagaol, SH, M.Hum, menjelaskan bahwa aplikasi “JAGA DESA” merupakan program unggulan dari Kejaksaan Agung RI yang diluncurkan pada 7 Februari 2025, yang bertujuan untuk mengawal pembangunan desa. Aplikasi ini memungkinkan pelaporan secara cepat mengenai kendala dan permasalahan hukum di desa, sekaligus mengawasi pengelolaan dana desa untuk mencegah kebocoran anggaran.

“Melalui aplikasi ini, kami dapat memantau dan memonitor penggunaan dana desa, memastikan akuntabilitas, dan mencegah terjadinya tindak pidana korupsi di level desa,” ujar Hutagaol.

Dengan peluncuran aplikasi ini, diharapkan seluruh kepala desa dapat mengelola dana desa dengan lebih transparan, akuntabel, dan sesuai dengan peraturan yang berlaku, sehingga dapat mempercepat pembangunan dan kesejahteraan di desa.(Makkirim)