Keluarga Korban Histeris, Vonis Ringan Terdakwa Pembunuhan Dianggap Tidak Adil

Putusan Majelis Hakim Dianggap Tidak Memadai Oleh Keluarga Korban dalam Kasus Pembunuhan Jasa Sinaga

WartaBerita.co.id – Asahan |Sidang putusan terhadap terdakwa kasus pembunuhan Jasa Sinaga di Pengadilan Negeri (PN) Kisaran, Kabupaten Asahan, Sumatera Utara, Senin (29/9/2025), berlangsung ricuh.

Keluarga korban tidak menerima keputusan majelis hakim yang memberikan vonis lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum. Kejadian tersebut menyebabkan kericuhan di ruang sidang, bahkan salah satu kerabat korban jatuh pingsan akibat kekecewaan yang mendalam.

Jasa Sinaga, anak dari penjaga kantor camat Tanjung Tiram Kabupaten Batu Bara, tewas secara tragis setelah diserang secara brutal oleh sekelompok remaja pada 20 Agustus 2025. Korban meninggal dunia akibat sejumlah luka sabetan senjata tajam. Penyebab serangan ini dipicu oleh tindakan korban yang melarang kelompok remaja tersebut merusak fasilitas kantor camat. Hal ini diungkapkan oleh ibu korban, Robiah, di PN Kisaran pada hari yang sama.

Pada sidang tersebut, keluarga korban tampak histeris mendengar vonis yang dijatuhkan oleh majelis hakim. Salah satu kerabat korban bahkan pingsan akibat tak kuasa menahan emosi. Petugas keamanan pun kesulitan menenangkan keluarga korban yang marah setelah mendengar putusan hakim.

Majelis hakim menjatuhkan vonis ringan terhadap terdakwa inisial K, J, dan M, yang masih berusia remaja, yakni masing-masing 3 tahun penjara. Putusan ini lebih ringan dari tuntutan jaksa yang meminta vonis 6 tahun penjara untuk mereka. Sementara itu, pelaku utama yang berinisial MR, juga seorang remaja, dijatuhi hukuman 7 tahun penjara, sedikit lebih ringan dibandingkan tuntutan 7,5 tahun penjara yang diajukan oleh jaksa. Masih ada dua pelaku dewasa yang belum disidangkan dalam kasus ini.

Selain kericuhan dalam sidang putusan, ketegangan juga terjadi pada sidang-sidang sebelumnya. Keluarga korban menganggap informasi terkait pelimpahan kasus dan agenda sidang sering ditutupi, serta adanya pelarangan terhadap keluarga korban untuk menghadiri sidang pelaku, yang semakin memperburuk suasana.

Juru bicara Pengadilan Negeri Kisaran, Alvon Siringoringo, mengatakan bahwa pihak yang tidak puas dengan keputusan hakim dapat mengajukan banding. “Karena terdakwa merupakan anak di bawah umur, hukumannya setengah dari tuntutan jaksa. Pihak keluarga korban bisa mengajukan banding jika merasa keberatan dengan putusan ini,” jelas Siringoringo.

Sementara itu, ibu korban, Robiah, mengungkapkan kekecewaannya terhadap proses peradilan yang dianggap tidak adil. “Kami kecewa atas keputusan hakim. Keadilan sudah tidak ada lagi, masa pembunuh anak saya hanya dihukum ringan?” ujar Robiah dengan penuh emosi.

Diketahui sebelumnya, Jasa Sinaga (25) tahun tewas akibat sejumlah luka tikaman senjata tajam pada 20 Agustus 2025.

Korban diserang oleh sekelompok remaja yang sedang dalam pengaruh alkohol setelah korban melarang mereka melemparkan batu ke kantor camat Tanjung Tiram. Saat itu, korban menggantikan posisi ayahnya yang bekerja sebagai penjaga kantor camat.(Edi)