Kongkalikong Tender Jembatan di Dinas SDABMBK Kota Medan: Aktivis Desak Pembatalan

Keterangan : Penampakan salah satu Jembatan merupakan paket Dinas SDABMBK Kota Medan yang diduga kental kongkalikong tender.(Ist)

 

WartaBerita.co.id – Medan | Proses tender pembangunan jembatan di Jalan Wahidin, Kecamatan Medan Area, yang diumumkan pada 12 Maret 2025 dengan anggaran Rp 7,2 miliar, kini tengah menuai kecaman keras dari para penggiat jasa konstruksi. Banyak pihak menilai bahwa Pokja Pemilihan dalam tender ini bertindak sewenang-wenang dalam membuat hasil evaluasi, yang terkesan sangat subjektif dan berpihak kepada pemenang yang sudah ditentukan sebelumnya.

Jadwal Tender Diduga Diatur

Proses tender yang dimulai pada 3 Maret 2025 dan diumumkan pada 12 Maret 2025 pukul 17.00 WIB ini menimbulkan dugaan kuat adanya pengaturan jadwal yang menguntungkan PT. Talenta Kreasi Nusantara. Perusahaan ini baru saja mendapatkan Sertifikat Badan Usaha (SBU) pada 7 Maret 2025 dari Asosiasi PT. Serbu Konstruksi Mandiri. Diduga pengumuman tender sengaja dijadwalkan setelah SBU terbit agar PT. Talenta Kreasi Nusantara dapat mengikuti proses tender yang seharusnya diikuti oleh perusahaan dengan kualifikasi yang lebih tinggi.

Syarat Tender yang Sulit Dipenuhi

Banyak pihak juga menyoroti sejumlah syarat dalam dokumen tender yang dinilai tidak objektif dan sulit dipenuhi oleh peserta tender lainnya. Salah satunya adalah kewajiban melampirkan surat dukungan pabrikan untuk penyediaan unit pracetak voided slab bentang 9,10 meter yang harus dibubuhi materai Rp10.000. Yang mengherankan, surat dukungan tersebut hanya bisa diperoleh dari satu supplier, yaitu PT. WIKA, yang diduga hanya mengeluarkan surat dukungan untuk perusahaan yang telah diarahkan.

Tingkat Kualifikasi PT. Talenta Kreasi Nusantara Dipertanyakan

PT. Talenta Kreasi Nusantara, yang baru didirikan pada 21 Februari 2024, memiliki SBU untuk Bangunan Sipil Jembatan, Jalan Layang, Fly Over, dan Underpass (BS002), serta SBU Konstruksi Bangunan Sipil Jalan (BS001) yang diterbitkan pada 5 dan 7 Maret 2025. Namun, meskipun latar belakang perusahaan ini tidak mencerminkan pengalaman yang cukup untuk menangani proyek besar, mereka justru keluar sebagai pemenang tender. Hal ini menimbulkan pertanyaan besar apakah Pokja Pemilihan terlibat dalam praktik kecurangan demi kepentingan mafia proyek yang sudah menguasai tender ini.

PPK Bungkam, Kadis Bantah Terlibat Persekongkolan

Gibson Panjaitan, Kepala Dinas SDABMBK Kota Medan, membantah adanya keterlibatannya dalam persekongkolan ini. Ia menegaskan, “Kalau ada dimenangkan UKPBJ namun tidak sesuai, bisa disanggah saja. Nanti biar ada dasar PPK untuk reviu hasil dari UKPBJ.”

Sementara itu, Yulius Ares, Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), tidak memberikan respons terkait dugaan tersebut. Bahkan, pesan singkat yang dikirim oleh penggiat pengawasan, Erwin Simanjuntak, melalui WhatsApp, tidak mendapat tanggapan.

Aktivis Desak Wali Kota Medan Batalkan Tender

Para aktivis dan penggiat konstruksi mendesak Wali Kota Medan, Rico Wass, untuk segera mengambil tindakan tegas. Erwin Simanjuntak, salah satu penggiat pengawasan, menegaskan bahwa Wali Kota harus membatalkan tender ini karena telah terjadi pelanggaran hukum yang merugikan keuangan daerah. Selain itu, ia juga meminta Wali Kota untuk memberikan sanksi tegas kepada oknum-oknum yang terlibat dalam persekongkolan ini.

Persekongkolan yang Merugikan Daerah

Persekongkolan dalam tender ini diduga melanggar Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Tindakan ini tidak hanya merugikan perekonomian Kota Medan, namun juga menciptakan ketidakadilan dalam persaingan usaha dan mengancam transparansi pengelolaan anggaran daerah.

Wali Kota Diminta Segera Bertindak

“Pokja Pemilihan seharusnya menjalankan evaluasi secara objektif, bukan menguntungkan pihak tertentu. Wali Kota harus segera bertindak dan tidak membiarkan praktik mafia proyek ini terus berkembang,” ujar Palentino kepada media pada Senin (7/4/2025), seorang aktivis yang menyoroti dugaan persekongkolan tersebut. Ia menambahkan, “Jika tidak ada tindakan nyata, masalah ini akan semakin merugikan masyarakat Medan.”

Dengan tuntutan tersebut, masyarakat berharap agar Pemerintah Kota Medan segera menanggapi dugaan pelanggaran ini dengan langkah hukum yang tepat demi menjaga integritas dalam pengelolaan proyek pembangunan.(ES)