WartaBerita.co.id – Medan | Curah hujan yang tinggi dan terus-menerus menyebabkan banjir di beberapa kawasan Kota Medan pada hari pemungutan suara, Rabu 27 November 2024. Kondisi ini mengakibatkan sebagian warga Medan yang terdaftar sebagai pemilih tidak bisa memberikan suaranya di TPS. Oleh karena itu, Pemungutan Suara Susulan dan Lanjutan akan digelar di sejumlah kecamatan.
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Medan, Mutia Atiqah, mengumumkan hal tersebut dalam siaran persnya pada Rabu 27 November 2024. Mutia menyampaikan bahwa keputusan ini merujuk pada PKPU No.17 Tahun 2024 dan Surat Dinas Ketua KPU No. 2734/PL.02.6-SD/06/2024. Sesuai aturan tersebut, Pemungutan Suara Susulan dan Lanjutan akan dilaksanakan di beberapa TPS di Kota Medan.
Adapun kecamatan yang akan menggelar Pemungutan Suara Susulan antara lain:
1. Kecamatan Medan Maimun: Kelurahan Kampung Baru TPS 26, 27; Kelurahan Hamdan TPS 7
2. Kecamatan Medan Deli: Kelurahan Tanjung Mulia TPS 1, 2
3. Kecamatan Medan Amplas: Kelurahan Amplas TPS 7, 8, 9, 13, 14, 16, 17, 18, 19, 20; Kelurahan Sitirejo III TPS 13
4. Kecamatan Medan Denai: Kelurahan Menteng TPS 14, 15, 16, 17; Kelurahan Binjai TPS 27, 28, 54, 67
5. Kecamatan Medan Helvetia: Kelurahan Tanjung Gusta TPS 1-22, 24; Kelurahan Cinta Damai TPS 11-18
Total TPS untuk Pemungutan Suara Susulan: 55 TPS.
Sedangkan untuk Pemungutan Suara Lanjutan diadakan di:
1. Medan Labuhan: Kelurahan Martubung TPS 22-25; Kelurahan Pekan Labuhan TPS 1
2. Medan Denai: Kelurahan Binjai TPS 46
3. Medan Helvetia: Kelurahan Tanjung Gusta TPS 23
Total TPS Pemungutan Suara Lanjutan: 7 TPS.
Mutia menambahkan bahwa jadwal pelaksanaan Pemungutan Suara Susulan dan Lanjutan akan diumumkan lebih lanjut.(Ril/bs)