Kuasa Hukum Godol Tegaskan Kajatisu Salah Sebutkan Keterlibatan Klien dalam Kasus Pembacokan Jaksa

 

Keterangan : Tim Kuasa Hukum Godol.(Ist)

 

WartaBerita.co.id – Medan | Tim kuasa hukum Edi Suranta Gurusinga alias Godol, yang terdiri dari Suhandri Umar Tarigan, S.H., dan Thomas Tarigan, S.H., M.H., menegaskan bahwa hingga saat ini penyidik masih melakukan pemberkasan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) terkait kasus yang melibatkan klien mereka. Mereka mengklarifikasi pemberitaan yang menyebutkan bahwa Godol adalah otak di balik pembacokan jaksa, yang menurut mereka tidak berdasar.

“Kami datang ke Mapolda Sumut untuk klarifikasi karena pemberitaan yang menyebutkan klien kami sebagai pelaku utama dalam pembacokan jaksa adalah keliru. Penyidik belum menyatakan adanya keterlibatan klien kami dalam kasus ini,” kata Suhandri Umar, Selasa (3/6/2025).

Suhandri Umar juga mengungkapkan bahwa mereka telah bertemu dengan juru periksa yang mengonfirmasi bahwa proses pemeriksaan masih berlangsung dan belum diselesaikan secara sempurna. “Penyidik mengonfirmasi bahwa penyidikan sedang berlangsung, dan konferensi pers baru akan digelar ketika proses penyidikan selesai. Namun, mengapa Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kajatisu) sudah mengeluarkan statemen bahwa klien kami adalah otak di balik pembacokan jaksa?” tambahnya.

Menurut Suhandri, Kajatisu seharusnya mengeluarkan statemen berdasarkan bukti yang jelas dan tidak mendahului proses penyidikan yang sedang berjalan. “Penyidik belum menyebutkan adanya keterlibatan klien kami dalam pembacokan ini. Kami sangat mengecam pernyataan Kajatisu dan kami akan melaksanakan upaya hukum untuk membersihkan nama baik klien kami,” jelasnya.

Di tempat terpisah, Kapolda Sumut, Irjen Pol. Whisnu Hermawan, mengonfirmasi bahwa tidak ada keterlibatan Edi Suranta Gurusinga alias Godol dalam kasus pembacokan Jaksa Jhon Wesli Sinaga dan staf TU Kejari Acsensio Hutabarat di Lubukpakam. “Hingga saat ini, hanya ada tiga pelaku yang terlibat, yaitu pelaku yang membacok, yang membonceng, dan yang memerintahkan mereka, yakni si Kepot. Tidak ada keterlibatan Godol dalam kasus ini,” tegas Kapolda. (Alf)