Pasar Malam Tanara Jadi Sorotan, Legalitas dan Izin Keramaian Dipertanyakan

Dugaan setoran ke Kepolisian raup jutaan rupiah dalam hal perizinan.

WB – Medan|Kehadiran pasar komersial musiman di bekas lapangan sepak bola Kelurahan Tanah Enam Ratus (Tanara), Kecamatan Medan Marelan, menjadi perhatian masyarakat selama Ramadan 1447 Hijriah. Aktivitas perdagangan yang berlangsung dalam beberapa hari terakhir menghadirkan ratusan stand dagangan sekaligus hiburan pasar malam yang ramai dikunjungi warga.

Pantauan di lokasi, pada Selasa (24/2/2026) menunjukkan area tersebut dipenuhi tenda dagangan berbahan rangka besi yang berdiri rapat di dalam kawasan berpagar. Para pedagang menawarkan beragam kebutuhan Ramadan, mulai dari kuliner hingga produk sandang dan perlengkapan rumah tangga.

Informasi yang diperoleh menyebutkan pengelola menyewakan stand dengan tarif antara Rp3 juta hingga Rp5 juta per unit hingga menjelang Idul Fitri. Sejumlah pedagang mengaku membayar biaya tersebut demi memperoleh lokasi berjualan yang dinilai strategis selama bulan puasa.

Dengan jumlah lapak mencapai ratusan unit, perputaran dana dari penyewaan diperkirakan mencapai ratusan juta rupiah sepanjang operasional pasar.

Meski menghadirkan peluang ekonomi bagi pedagang musiman, keberadaan pasar tersebut memunculkan pertanyaan mengenai aspek legalitas. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja junto Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021, pelaku usaha wajib memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) melalui sistem Online Single Submission (OSS), termasuk memenuhi izin usaha sektor perdagangan serta persetujuan lingkungan.

Selain itu, Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 21 Tahun 2021 mengatur pengelolaan pasar dapat dilakukan pemerintah, BUMN/BUMD, koperasi maupun pihak swasta melalui mekanisme kerja sama yang sesuai ketentuan hukum. Di Kota Medan sendiri, pengelolaan pasar umumnya berada di bawah Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Pasar Medan berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2021.

Izin Keramaian Ikut Disorot

Sejumlah kalangan menilai pembukaan pasar komersial berskala besar tanpa kejelasan izin berpotensi melanggar aturan, terutama terkait izin lingkungan, kesesuaian tata ruang, hingga dampaknya terhadap pedagang tetap di sekitar lokasi. Selain itu, potensi kemacetan lalu lintas dan gangguan aktivitas warga juga menjadi perhatian.

Seorang pelaku usaha event organizer, Hendra, mengungkapkan pengalamannya saat mengurus izin keramaian kegiatan olahraga sebelumnya. Ia menyebut proses perizinan membutuhkan biaya yang tidak sedikit.

“Kami pernah menggelar pertandingan futsal dan mengurus izin keramaian ke pihak kepolisian. Saat itu diminta hampir sepuluh juta rupiah, bahkan kami sempat menawar karena tidak sanggup,” ujarnya kepada wartawan, Rabu (25/2/2026).

Menurutnya, kegiatan berskala besar yang melibatkan banyak stand pameran umumnya memerlukan biaya perizinan yang lebih besar, sehingga transparansi izin keramaian dinilai penting untuk memastikan kepatuhan terhadap aturan.

Hingga berita ini diturunkan, Kepala Kepolisian Sektor Medan Labuhan, Kompol Tohap Sibuea, belum memberikan tanggapan atas konfirmasi yang disampaikan melalui pesan WhatsApp terkait izin keramaian pasar komersial Tanara tersebut.

Keberadaan pasar musiman ini di satu sisi memberikan dampak ekonomi bagi pedagang dan masyarakat, namun di sisi lain memerlukan pengawasan pemerintah agar aktivitas usaha tetap berjalan sesuai regulasi serta tidak menimbulkan persoalan hukum maupun sosial di kemudian hari.(Erwin)