Pasca Putusan MK, KPU Samosir Tetapkan Vandiko-Ariston sebagai Bupati dan Wakil Bupati Terpilih Periode 2025-2030

Keterangan : Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Samosir bersama jajaran penyelenggara pemilu dan perwakilan Forkopimda berfoto bersama dalam Rapat Pleno Terbuka Penetapan Pasangan Calon Terpilih Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Samosir Tahun 2024, yang digelar pasca putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 214/PHP.BUP-XXIII/2025, bertempat di Hotel Labersa, Samosir, pada Kamis (6/2/2025). (Ist)

 

WartaBerita.co.id – Samosir | Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Samosir resmi menetapkan Vandiko Timoteus Gultom dan Ariston Tua Sidauruk sebagai Bupati dan Wakil Bupati Samosir terpilih periode 2025-2030. Keputusan ini diambil dalam Rapat Pleno Terbuka yang digelar pasca putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 214/PHP.BUP-XXIII/2025, bertempat di Hotel Labersa, Samosir, pada Kamis (6/2/2025).

Penetapan Resmi oleh KPU

Rapat pleno ini dihadiri oleh berbagai pejabat daerah dan penyelenggara pemilu, di antaranya:
✅ Sekretaris Daerah Kabupaten Samosir, Marudut Tua Sitinjak
✅ Ketua DPRD Samosir, Nasip Simbolon
✅ Wakapolres Samosir, ST. Panggabean
✅ Ketua Bawaslu Samosir, Robinson Simarmata
✅ Pasangan calon terpilih, Vandiko-Ariston

Keputusan penetapan ini tertuang dalam Berita Acara Nomor 9/PL.02.7-BA/1217/2/2025 tentang Rapat Pleno Terbuka Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Terpilih dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Samosir Tahun 2024, serta Surat Keputusan KPU Kabupaten Samosir Nomor 6 Tahun 2025 yang ditandatangani pada pukul 16.02 WIB.

Apresiasi terhadap Suksesnya Pilkada Samosir 2024

Sekretaris Daerah Kabupaten Samosir, Marudut Tua Sitinjak, memberikan apresiasi terhadap kinerja KPU dan Bawaslu yang telah bekerja keras dalam menyukseskan Pilkada 2024. Ia menyampaikan bahwa seluruh tahapan pemilu telah berjalan dengan baik dan tepat waktu, termasuk dalam menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi.

“Banyak dinamika yang terjadi selama proses Pilkada, namun semuanya dapat diselesaikan dengan baik. Kami mengucapkan terima kasih kepada KPU dan seluruh jajaran yang telah memastikan jalannya demokrasi di Samosir tanpa hambatan,” ujar Marudut.

Ia juga menyampaikan bahwa kesuksesan Pilkada Samosir 2024 menjadi bukti bahwa masyarakat Samosir menjunjung tinggi demokrasi dan menggunakan hak pilihnya dengan penuh tanggung jawab. Atas nama Pemerintah Kabupaten Samosir, ia menyampaikan selamat kepada Vandiko-Ariston yang telah ditetapkan sebagai pemimpin baru Samosir.

KPU: Menunggu Jadwal Pelantikan dari Pusat

Ketua KPU Kabupaten Samosir, Vincentius Sitinjak, menegaskan bahwa penetapan Vandiko-Ariston dilakukan setelah putusan resmi dari Mahkamah Konstitusi (MK) tertanggal 5 Februari 2025.

“Setelah putusan MK, KPU langsung menggelar pleno untuk menetapkan pasangan calon terpilih. Selanjutnya, kita akan menunggu jadwal pelantikan dari pemerintah pusat,” jelas Vincentius.

Ia juga menambahkan bahwa Pilkada 2024 di Samosir berjalan dengan aman dan lancar, menunjukkan bahwa masyarakat Samosir memiliki budaya politik yang matang serta menjunjung tinggi prinsip kekeluargaan.

“Setiap perbedaan pandangan dalam politik dapat diselesaikan melalui jalur konstitusional, tanpa harus menciptakan konflik di masyarakat,” tegasnya.

DPRD Samosir: Penetapan KPU adalah Keputusan Final

Ketua DPRD Samosir, Nasip Simbolon, menyatakan bahwa Rapat Pleno Terbuka KPU Kabupaten Samosir merupakan bagian dari proses demokrasi yang sah dan harus dihormati oleh semua pihak.

“Demokrasi adalah bagian dari politik, dan juga merupakan pegangan bagi masyarakat dalam memilih pemimpinnya. Kami berharap kepemimpinan Vandiko-Ariston dapat membawa Samosir menjadi lebih maju dan bangkit ke depan,” ujar Nasip.(Makkirim)