
WartaBerita.co.id – Medan |Proyek pembangunan Gedung Perpustakaan dan Arsip Pakpak Bharat kini menjadi sorotan tajam dari penggiat jasa konstruksi, Erwin Simanjuntak. Isu yang beredar menyebutkan bahwa proyek tersebut diarahkan oleh Ring 1 Bupati Pakpak Bharat, yang berinisial ZAP, kepada TS sebagai pemodal proyek.
Sumber menyebutkan bahwa Kepala Dinas tidak mau menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), sehingga jabatan tersebut akhirnya diberikan kepada Kardo Sinurat dengan janji akan diangkat sebagai sekretaris dinas perpustakaan dan kearsipan. Setelah dilantik pada 20 Maret 2024, dua bulan kemudian, tender untuk Belanja Modal Bangunan Gedung Perpustakaan Daerah mulai dipublikasikan di LPSE Pakpak Bharat.
“Ternyata sekdis itu karena ingin menjadi PPK di proyek pembangunan Gedung Perpustakaan dan Arsip tersebut,” ujar Erwin Simanjuntak kepada awak media, pada Senin (19/5/2025).
Dalam proses tender yang berlangsung di LPSE Kabupaten Pakpak Bharat, proyek tersebut dimenangkan oleh CV. Bina Nusantara yang beralamat di Jl. Ampi Stabat Baru, Kecamatan Stabat, Kabupaten Langkat. Namun, tender tersebut diduga sarat dengan unsur korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN), karena CV. Bina Nusantara diduga tidak memenuhi kriteria yang tercantum dalam dokumen pemilihan Nomor: 02.06/MDP/KONSTRUKSI/UKPBJ/2024, Tanggal: 11 Juni 2024.
Meskipun tidak memenuhi syarat, CV. Bina Nusantara tetap ditetapkan sebagai pemenang tender dan diberikan kontrak. “Diduga surat penunjukan sebagai penyedia barang/jasa yang diterbitkan kepada CV. Bina Nusantara merupakan perbuatan melawan hukum,” tegas Simanjuntak.
Erwin Simanjuntak menambahkan bahwa dugaan persekongkolan ini akan dilaporkan kepada Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) serta Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP), karena diduga melibatkan oknum dari UKPBJ. Selain itu, untuk dugaan pelanggaran hukum lainnya, laporan akan disampaikan kepada Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara.
Surat pengaduan terkait hal ini kini sedang dalam tahap koreksi oleh praktisi hukum, Mangadum Sihotang, SH. Setelah selesai, pengaduan akan segera diserahkan kepada perwakilan wilayah I Komisi Pengawas Persaingan Usaha dan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara. “Kami berharap laporan ini dapat segera diproses dengan transparansi dan keadilan,” tambahnya. (*)












