
WartaBerita.co.id – Dairi | Pemerintah Kabupaten Dairi melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) memberikan penghargaan kepada Kejaksaan Negeri Dairi atas kontribusinya dalam mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) di Kabupaten Dairi pada Tahun 2024. Penghargaan ini merupakan bentuk apresiasi nyata Pemkab Dairi terhadap kerjasama yang telah terjalin dengan Kejaksaan Negeri Dairi selama ini.
Penjabat Bupati Dairi, Surung Charles Lamhot Bantjin, menyampaikan harapannya agar kerjasama antara Pemkab Dairi dan Kejaksaan Negeri Dairi terus berlanjut. “Kami berharap kerjasama ini terus berjalan dan berlanjut di masa mendatang. Kami juga mengucapkan terima kasih dan apresiasi setinggi-tingginya kepada Kejaksaan Negeri Dairi,” ujar Surung Charles setelah menyerahkan plakat penghargaan kepada Kepala Kejaksaan Negeri Dairi, Cahyadi Sabri SH MH, di ruang rapat Bupati Dairi, Selasa (12/11/2024).
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Dairi, Cahyadi Sabri, mengungkapkan rasa terhormat atas penghargaan yang diterima. Ia menyatakan bahwa penghargaan ini merupakan bukti nyata keberhasilan Kejaksaan Negeri Dairi dalam mewujudkan tujuan bersama, khususnya dalam meningkatkan PAD dari sektor MBLB. “Terima kasih atas penghargaan ini. Dengan pemberian reward ini, kami merasa telah berhasil mewujudkan impian Kejaksaan. Semoga peran Kejaksaan Negeri Dairi semakin dirasakan oleh masyarakat,” ucap Cahyadi.
Kepala Bapenda Kabupaten Dairi, Fatimah Boangmanalu, menjelaskan bahwa Perjanjian Kerja Sama antara Pemkab Dairi dan Kejaksaan Negeri Dairi ini ditandatangani pada 7 Mei 2024. Perjanjian tersebut berisi kerjasama dalam penagihan piutang pajak dengan 13 Wajib Pajak sektor MBLB. Selain itu, dilakukan pula penandatanganan Surat Kuasa Khusus (SKK) untuk penagihan piutang dan negosiasi pajak.
Fatimah menambahkan, kerjasama ini bertujuan untuk mendorong kepatuhan Wajib Pajak dalam membayar kewajiban mereka serta meningkatkan PAD Kabupaten Dairi melalui sektor pajak MBLB. “Dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, kami diharuskan untuk lebih mandiri dalam menangani fiskal sebagai sumber pembiayaan pembangunan daerah,” kata Fatimah.
Acara penghargaan ini juga dihadiri oleh Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setda Dairi, Swasta Ginting, Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Setda Dairi, Juliawan Rajagukguk, serta sejumlah pejabat dari Kejaksaan Negeri Dairi, termasuk Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejari Dairi, Reinhard Harve SH MH, dan Kepala Seksi Intelijen Kejari Dairi, Irwanta Tarigan.(Ril/bs)












