Persekongkolan Tender Makin Merajalela di Kota Medan, Wali Kota Diminta Bertindak Tegas

Keterangan : Penampakan Lapangan Merdeka Medan. (Foto : Redaksi)

 

WartaBerita.co.id – Medan | Dugaan persekongkolan dalam proses tender pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kota Medan semakin mencuat ke permukaan. Setelah dilantik, Wali Kota Medan, Rico Wass, belum juga melakukan perombakan terhadap Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD). Kekosongan kebijakan ini dimanfaatkan oleh sejumlah Kepala SKPD untuk mempercepat proses tender yang terkesan tergesa-gesa dan tidak transparan.

Beberapa proyek besar yang dilaksanakan oleh Dinas PKPCTR dan Dinas SDABMBK menjadi sorotan, terutama tender yang dijalankan oleh UKPBJ Kota Medan. Proses tender tersebut dinilai amburadul dan tidak sesuai prosedur.

Dugaan Kongkalikong dan Mark Up Harga

Kecurigaan publik mencuat saat proses tender untuk Pembangunan Sarana dan Prasarana Pendukung Lapangan Merdeka menunjukkan indikasi adanya persekongkolan. Dari sepuluh peserta tender yang mengajukan penawaran, diduga kuat telah terjadi pengaturan persaingan semu. Proyek ini akhirnya dimenangkan oleh PT. Lestari Nauli Jaya.

Tak hanya itu, dugaan mark up harga juga terendus dalam rincian Harga Perkiraan Sendiri (HPS). Harga satu unit eskalator merk OTIS tercantum sebesar Rp1 miliar, dengan rencana pemasangan sebanyak delapan unit. Sementara itu, harga satuan lift penumpang OTIS tercatat Rp700 juta per unit, dan akan dipasang empat unit. Ironisnya, dua item pekerjaan ini telah ramai diperbincangkan karena para pekerjanya dikabarkan belum menerima upah.

Laporan Tak Ditanggapi, APIP Kota Medan Disorot

Meski laporan resmi telah diajukan ke Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) Kota Medan, namun hingga kini belum ada tindak lanjut. Surat resmi pengaduan bernomor 022/WB/III/SP/2025 tertanggal 18 Maret 2025 pun tak kunjung mendapatkan respons.

Pengaduan yang dikirim melalui WhatsApp ke Inspektorat dan Pejabat Pembuat Komitmen pun tidak membuahkan hasil. Hal ini menimbulkan dugaan bahwa APIP Kota Medan tidak menjalankan fungsinya secara maksimal dan hanya menjadi lembaga formalitas belaka.

UKPBJ Kota Medan Dituding Makin Brutal

Kritik keras juga datang dari penggiat pengawasan publik, Erwin Simanjuntak, yang menyoroti tender pembangunan jembatan di Jl. Wahidin, Kecamatan Medan Area. Proyek tersebut dimenangkan oleh PT. Talenta Kreasi Nusantara, meski diduga tidak memenuhi syarat administrasi dan teknis. “Panitia tidak mengevaluasi dokumen dengan benar. Ini jelas-jelas persekongkolan vertikal,” tegas Erwin.

Melanggar Aturan dan Merugikan Daerah

Perbuatan yang terendus dalam berbagai tender ini telah melanggar Peraturan Presiden No. 16 Tahun 2018 yang telah diperbarui dengan Perpres No. 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Selain itu, praktik tersebut juga berpotensi melanggar UU No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

Sanksi Harus Ditegakkan

Pasal 82 Perpres 12/2021 menegaskan bahwa pelanggaran oleh PA/KPA/PPK/Pejabat Pengadaan/Pokja Pemilihan dapat dikenakan sanksi administratif hingga hukuman disiplin berat. Sayangnya, hingga saat ini belum ada tindakan konkret dari pejabat pembina kepegawaian Kota Medan.

Isu TG dan Kepatuhan Kepala SKPD

Muncul pula isu bahwa sejumlah Kepala SKPD masih tunduk pada sosok inisial TG yang disebut-sebut sebagai “ketua kelas”. Kondisi ini memicu kekhawatiran bahwa selama orang-orang TG masih menjabat, Medan akan terus dirundung persoalan. “Selama mereka tak dicopot, Medan akan penuh dengan masalah,” ujar aktivis Palentino pada media, Minggu (6/4/2025).

Desakan pada Wali Kota untuk Bertindak

Masyarakat mendesak Wali Kota Rico Wass untuk segera mengambil langkah cepat dan tegas. Salah satu kewenangan kepala daerah sebagaimana diatur dalam UU No. 32 Tahun 2004 adalah menetapkan prosedur dan pengawasan proyek daerah. Pengusaha David mengatakan, “Ketua kelas yang baru harus berani dan bijaksana, bukan hanya menonton saja.”

Erwin Simanjuntak pun menambahkan bahwa UKPBJ Kota Medan harus dibersihkan dari oknum yang menyalahgunakan wewenang. “Wali Kota harus segera memerintahkan APIP untuk menindaklanjuti semua dugaan persekongkolan ini,” pungkasnya.(*)