Polda Jatim Bongkar 1.863 Kasus, Amankan 2.307 Tersangka dalam Operasi Pekat II Semeru 2025

Keterangan : Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Jatim, Kombes Pol Jules Abraham Abast.(Ist)

 

WartaBerita.co.id – Surabaya | Polda Jawa Timur, bersama seluruh jajaran Polres, berhasil mengungkap 1.863 kasus dan mengamankan 2.307 tersangka dalam Operasi Pekat II Semeru 2025. Operasi yang berlangsung dari 1 hingga 14 Mei 2025 ini, bertujuan untuk menanggulangi premanisme dan gangguan ketertiban masyarakat lainnya di wilayah Jawa Timur.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Jatim, Kombes Pol Jules Abraham Abast, mengungkapkan bahwa operasi ini dilakukan untuk menindaklanjuti perintah Presiden Prabowo Subianto dan Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo, serta mendukung program Asta Cita. “Pelaksanaan penanggulangan premanisme ini dilakukan oleh seluruh jajaran kepolisian,” ujarnya dalam konferensi pers di Gedung Mahameru, Mapolda Jatim, Jumat (16/5/2025).

Kombes Abast menjelaskan bahwa Polda Jatim melaksanakan berbagai kegiatan, termasuk deteksi dini melalui fungsi intelijen dan pelaksanaan tindakan preemtive, preventif, dan represif untuk mengatasi aksi premanisme yang meresahkan masyarakat.

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dir Reskrimum) Polda Jatim, Kombes Pol Farman, menjelaskan bahwa Operasi Pekat Semeru II ini melibatkan 275 personel Satgas Polda Jatim dan 2.566 personel dari Satgas Polres jajaran. Operasi ini bertujuan untuk menanggulangi gangguan keamanan, terutama kejahatan terkait premanisme.

“Operasi ini diharapkan dapat menciptakan situasi Kamtibmas yang aman dan kondusif, sehingga tidak mengganggu iklim investasi di Jawa Timur,” kata Kombes Farman.

Dari total 1.863 kasus yang diungkap, sebanyak 160 kasus merupakan target operasi (TO) dengan 159 tersangka, sedangkan 259 kasus lainnya adalah non-TO dengan 342 tersangka. Sisanya, sebanyak 1.444 kasus adalah tipiring (tindak pidana ringan) yang melibatkan 1.706 orang yang dibina oleh pihak kepolisian.

Modus operandi yang dominan dalam kasus ini adalah penganiayaan, baik yang dilakukan oleh individu maupun kelompok tertentu, seperti gangster, debt collector, dan penganiayaan antar kelompok.

“Pasal yang dipersangkakan kepada para tersangka meliputi Pasal 368 KUHP tentang pemerasan, Pasal 335 KUHP, Pasal 170 KUHP, dan Pasal 351 KUHP,” tutup Kombes Farman. (Alf)