
WartaBerita.co.id – Medan | Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) berhasil menggagalkan upaya penyelundupan 26 calon pekerja migran Indonesia (PMI) ilegal yang hendak dikirimkan ke Malaysia. Para korban yang terdiri dari 18 laki-laki dan 8 perempuan ditemukan di sebuah rumah penampungan di Jalan Sedar, Desa Tumpatan, Kecamatan Batang Kuis, Kabupaten Deli Serdang, pada Jumat (16/5/2025).
Menurut Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Sumut, Kombes Sumaryono, para calon PMI ini berasal dari berbagai daerah di Indonesia, seperti NTT (12 orang), NTB (2), Aceh (7), Jawa Tengah (1), Jawa Timur (1), Sumut (2), dan Riau (1). Mereka dijanjikan pekerjaan dengan gaji 1.500 Ringgit Malaysia (sekitar Rp 5,7 juta) per bulan, dengan pekerjaan sebagai asisten rumah tangga, buruh pabrik, dan buruh perkebunan. Namun, setiap korban diminta untuk membayar Rp 5 juta kepada agen untuk keberangkatan mereka.
“Mereka dijanjikan pekerjaan dengan gaji yang menggiurkan, tetapi prosesnya ilegal dan sangat berisiko,” kata Kombes Sumaryono dalam keterangan persnya pada Sabtu (17/5/2025).
Tim Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Sumut, yang dipimpin oleh Kasubdit AKBP Dr. Parulian Samosir, SH., MH, berhasil mengamankan tiga orang terduga pelaku penyelundupan, yaitu MF, K, dan HR. Ketiganya diduga berperan sebagai agen dan kini telah ditetapkan sebagai tersangka serta ditahan selama 20 hari untuk penyelidikan lebih lanjut. Para korban rencananya akan diberangkatkan ke Malaysia melalui jalur laut menggunakan kapal tongkang.
Setelah berhasil diselamatkan, ke-26 korban telah diserahkan kepada Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Sumut untuk mendapatkan perlindungan serta pemulangan ke daerah asal mereka. Tiga tersangka dijerat dengan Pasal 2 atau Pasal 4 UU RI No. 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang, atau Pasal 81 Subs Pasal 81 UU RI No. 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, yang mengancam dengan hukuman 10 tahun penjara. Polda Sumut berkomitmen untuk terus memberantas tindak pidana perdagangan orang dan melindungi hak-hak pekerja migran Indonesia.(Alf)












