
WartaBerita.co.id – Medan | Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumut bersama Polres Serdang Bedagai berhasil mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan (curas) yang melibatkan senjata api di area perkebunan PT. Socfindo, Desa Dolok Sagala, Serdang Bedagai,pada Kamis (10/4).
Kombes Pol Sumaryono, S.H., S.I.K., M.H., selaku Dirreskrimum Polda Sumut, menjelaskan bahwa insiden tersebut terjadi pada Senin malam (7/4/2025) sekitar pukul 20.30 WIB. “Ketika korban, M (58), sedang dalam perjalanan pulang dengan sepeda motor, pelaku menghentikan korban, mengeluarkan parang, dan membacoknya dengan tujuan merebut sepeda motor tersebut. Korban sempat melawan dan berhasil merebut parang dari tangan pelaku, namun pelaku kemudian mengancam dengan senjata api,” ungkapnya.
“Korban kembali berusaha melawan dan berhasil merebut senjata api pelaku, yang kemudian melarikan diri. Korban pun melapor ke Polsek Dolok Masihul,” tambah Kombes Pol Sumaryono.
Pelaku, yang bernama IB alias Ilul (58), merupakan seorang residivis dan juga tersangka dalam kasus pencabulan anak. Ia ditangkap pada Selasa malam (8/4/2025) di area perkebunan Tebing Tinggi oleh tim gabungan Ditreskrimum Polda Sumut, Satreskrim Polres Sergai, dan Polsek Dolok Masihul. Saat ditangkap, pelaku berusaha melawan, sehingga petugas terpaksa mengambil tindakan tegas.
Dari penangkapan tersebut, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa satu senjata api jenis FN, dua butir peluru, sebilah parang, pakaian pelaku, dan sepeda motor korban.
Kapolres Serdang Bedagai, AKBP Jhon Hery Rakutta Sitepu, S.I.K., M.H., menambahkan, “Selain kasus perampokan, pelaku juga telah kami tetapkan sebagai tersangka dalam kasus pencabulan anak di bawah umur. Modusnya sangat licik, dengan memanfaatkan kedekatannya untuk mengajak korban ke rumahnya. Laporan terkait kasus ini sudah kami terima sejak Februari dan pelaku sempat buron sebelum akhirnya berhasil ditangkap.”
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Dr. Ferry Walintukan, S.I.K., S.H., M.H., menegaskan komitmen Polda Sumut untuk terus memberantas kejahatan jalanan dan kejahatan seksual. “Kami akan terus menindak tegas pelaku kekerasan dan pelecehan seksual, terutama yang menargetkan anak-anak. Tidak ada tempat bagi pelaku kejahatan di Sumatera Utara,” tegasnya.
Saat ini, tersangka telah ditahan dan sedang diproses atas dua kasus, yaitu pencurian dengan kekerasan menggunakan senjata api dan sajam, serta pencabulan anak di bawah umur. Penyidik masih mendalami asal-usul senjata api yang digunakan pelaku serta kemungkinan keterlibatannya dalam tindak pidana lainnya.(Alf)












