
WartaBerita.co.id – Medan | Komitmen Polda Sumatera Utara dalam memberantas peredaran narkotika kembali dibuktikan. Melalui Direktorat Reserse Narkoba, tiga tempat hiburan malam yang terbukti menjadi lokasi peredaran dan penyalahgunaan narkoba direkomendasikan untuk ditutup serta dicabut izinnya.
Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut, Dr. Jean Calvijn Simanjuntak, S.I.K., M.H., menyampaikan bahwa tiga tempat hiburan tersebut adalah Studio 21 di Pematang Siantar, D’RED KTV & CLUB di kawasan Medan Sunggal, dan Dragon KTV di Medan Barat.
Ketiga tempat itu menjadi perhatian publik setelah hasil penyelidikan dan penggerebekan membuktikan adanya aktivitas transaksi dan penggunaan narkoba:
-
Studio 21: Polisi menangkap Rikki Simanjuntak dan Jimmy Salmino Saragih serta menyita 97 butir ekstasi, 15 butir Happy Five, dan uang tunai Rp9 juta dari hasil penjualan narkoba.
-
D’RED KTV & CLUB: Waiters Rabiah Diana Sari Ais Tata ditangkap dengan barang bukti 10 butir ekstasi. Tes urine menunjukkan 18 dari 19 pengunjung positif narkoba.
-
Dragon KTV: Petugas menyita 708 butir ekstasi, 25 botol ketamine, dan menangkap Zulham alias Zul serta Ridho Gunawan alias Ridho.
“Tempat hiburan yang menjadi sarang narkoba tidak boleh dibiarkan. Ini bagian dari upaya menyelamatkan generasi muda dan menjaga ketertiban umum,” tegas Dr. Jean Calvijn.
Polda Sumut telah merekomendasikan kepada pemerintah daerah untuk menutup ketiga tempat tersebut secara permanen, dan berharap seluruh pihak mendukung langkah tegas ini demi Sumut yang bersih dan bebas narkoba. (Alf)












