
WartaBerita.co.id – Medan | Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumatera Utara melalui Unit 1 Subdit I Indag melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke sebuah swalayan di Jalan Karya Jaya, Medan Johor. Sidak ini dilakukan untuk menelusuri dugaan beredarnya beras kemasan premium yang tidak sesuai dengan standar mutu dan pelabelan.
Dalam pemeriksaan tersebut, tim menemukan dua merek beras yang menjadi sorotan, yaitu INNA produksi PT. Intika Pangan Gemilang dan Raja Ultima produksi PT. Belitang Panen Raya. Beras-beras ini dijual dengan harga Rp15.400 hingga Rp15.700 per kilogram. Meski dipasarkan sebagai beras premium, kini kualitas dan kejelasan label produk tersebut tengah dalam tahap verifikasi.
Kasubdit I Indag Ditreskrimsus Polda Sumut, AKBP Edriyan Wiguna, S.I.K., M.H., menegaskan bahwa sidak ini merupakan bagian dari pengawasan terhadap distribusi pangan, demi memastikan produk yang beredar memenuhi ketentuan hukum.
“Kami tidak ingin masyarakat dirugikan oleh produk pangan yang tidak sesuai standar. Setiap pelaku usaha wajib menjamin mutu dan informasi yang jelas di setiap kemasan. Jika ditemukan pelanggaran, tentu akan kami tindak sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya.
Saat ini, pihak kepolisian masih mengumpulkan dokumen dari kedua perusahaan produsen beras tersebut, menguji sampel beras melalui laboratorium Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Sumut, serta menjadwalkan pemanggilan terhadap pihak perusahaan untuk memberikan klarifikasi.
Polda Sumut juga menggandeng Dinas Perdagangan, Dinas Perizinan, dan Dinas Ketahanan Pangan Provinsi Sumatera Utara dalam proses tindak lanjut pengawasan ini.
Langkah ini merupakan bentuk komitmen Polda Sumut dalam menjaga keamanan konsumen serta menciptakan iklim perdagangan yang sehat dan bertanggung jawab di wilayah Sumatera Utara.(Alf)












