
WartaBerita.co.id – Medan | Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Poldasu) mengadakan konferensi pers mengenai pengungkapan tindak pidana narkoba di halaman Direktorat Reserse Narkoba Mapolda Sumut, yang terletak di Jalan Sisingamangaraja No.60 Km 10,5, Medan Amplas, Medan, Sumatera Utara, pada hari Selasa (29/10/2024).
Dalam acara konferensi pers tersebut, hadir beberapa pejabat penting, termasuk Kapolda Sumut, Irjen Pol Whisnu Hermawan Februanto, Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut Kombes Pol Yemi Mandagi, Kabid Propam Kombes Pol Bambang Tertianto, Kabid Humas Polda Sumut AKBP Hadi Wahyudi, serta tamu undangan lainnya.
Kapolda Sumut, Irjen Pol Whisnu H Februanto, menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen untuk mengungkap kasus narkoba dan menangkap pelaku pengedar narkoba di wilayah Sumatera Utara.
Ia juga menyampaikan bahwa Polda Sumut telah berhasil menangkap 686 tersangka pengedar narkoba dan 152 tersangka pengguna narkoba, dari total keseluruhan 838 tersangka.
“Langkah tegas dan terukur telah diambil, dan kami akan terus melakukan tindakan tegas agar peredaran narkoba tidak terjadi lagi di Sumatera Utara,” tuturnya.
Ia menekankan bahwa Poldasu akan memberantas narkoba di semua wilayah hukum Polres dan Polsek, sehingga tidak ada lagi area yang bebas dari narkoba. “Saya pastikan wilayah Sumut ini bebas dari narkoba,” tegasnya.
Di sisi lain, Kombes Pol Yemi Mandagi, Direktur Reserse Narkoba Poldasu, menjelaskan dalam presentasinya bahwa salah satu modus operandi pengiriman narkoba adalah dengan menggunakan kapal dari negara tetangga, Malaysia, ke pinggiran pantai di daerah pantai timur.
“Pasar sabu tersebut mencakup beberapa wilayah di Indonesia, termasuk Medan, Kendari, dan Jakarta,” paparnya.
Yemi juga menambahkan bahwa penangkapan barang bukti sabu seberat 396 kg dapat menyelamatkan sekitar 1,7 juta jiwa.
Terakhir, mantan Kapolres Deli Serdang tersebut mengungkapkan mengenai tersangka F dan J dalam kasus pengungkapan 1,5 kg kokain yang ditangkap oleh Polres Asahan, di mana pelaku merupakan orang yang baru pertama kali terlibat dalam tindakan tersebut. (Brt)












