WB – Medan | Persoalan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) di Kota Medan kembali mencuat ke ruang publik. Sepanjang 2025, polemik terkait perizinan bangunan dinilai terus berulang tanpa penyelesaian yang jelas, mulai dari rumah tinggal, bangunan pabrik, hingga usaha restoran. Kondisi ini menimbulkan keresahan di kalangan masyarakat dan pelaku usaha yang menuntut kepastian hukum.
Puncak kontroversi terbaru terjadi setelah pembongkaran billboard milik PT Sumo yang berdiri di persimpangan Jalan S. Parman–Jalan Zainul Arifin, Kota Medan. Pembongkaran tersebut menuai kritik lantaran pihak pengusaha disebut telah mengantongi izin lengkap, memenuhi seluruh persyaratan administrasi, serta melaksanakan kewajiban pajak sesuai ketentuan Peraturan Daerah Kota Medan.
Pegiat jasa konstruksi, Erwin Simanjuntak, S.T., menilai tindakan pembongkaran tersebut mencerminkan sikap arogan dalam penegakan aturan PBG. Ia mengungkapkan bahwa pihaknya sebelumnya telah mengingatkan Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, Cipta Karya dan Tata Ruang (PKPCTR) Kota Medan agar tidak bertindak sewenang-wenang dalam menangani persoalan perizinan bangunan.
Kritik serupa juga disampaikan Tiger Bangun yang mempertanyakan kelayakan Jhon Ester Lase sebagai Kepala Dinas PKPCTR. Ia menyoroti rekam jejak jabatan yang bersangkutan, termasuk riwayat mutasi ke BPBD Kota Medan serta hasil seleksi jabatan yang disebut hanya berada di peringkat ketiga. Kondisi tersebut, menurutnya, memunculkan tanda tanya besar terkait proses penunjukan jabatan.
Erwin Simanjuntak menegaskan bahwa Kepala Dinas PKPCTR bersama pejabat yang selama ini menangani urusan PBG perlu segera diperiksa oleh Inspektorat Kota Medan. Pemeriksaan tersebut dinilai penting untuk mengungkap dugaan penyalahgunaan wewenang dalam penerbitan maupun penindakan PBG.
Ia juga mendorong agar selama proses pemeriksaan berlangsung, Kepala Dinas PKPCTR dinonaktifkan sementara guna menjaga objektivitas audit dan mencegah potensi penyalahgunaan kewenangan lanjutan. “Persoalan yang berulang menunjukkan ada yang tidak beres. Kesalahan yang sama seharusnya tidak terus terjadi,” ujarnya, menegaskan kekecewaan atas carut-marutnya tata kelola PBG di Kota Medan.
Berulangnya polemik PBG ini dinilai tidak hanya merugikan pelaku usaha, tetapi juga mencederai iklim investasi serta kepastian hukum di Kota Medan.(ES)












