WartaBerita.co.id – Labuhanbatu |Polisi dari Satreskrim Polres Labuhanbatu berhasil mengamankan dua pelaku perbuatan Rudapaksa terhadap anak dibawah umur disebuah rumah kos kosan/rumah sewa di Lingkungan Kampung Sipirok Gang Lestari Kelurahan Bakaran Batu, Kecamatan Rantau Selatan, Kabupaten Labuhanbatu.
Adapun kedua pelaku yang diamankan berinisial PIJ (21) warga Dusun Aek Mardua Desa Bandar Tinggi dan SZ (23) warga Pondok Indomi Desa Bandar Tinggi Kecamatan Bilah Hulu, Kabupaten Labuhanbatu.
Informasi dari pihak kepolisian menyebutkan, tertangkapnya kedua pelaku pencabulan pada Sabtu malam (7/9/2024) itu, bermula dari laporan Mangara (44) warga Dusun Cinta Makmur Kec. Bilah Hulu selaku ayah korban yang melakukan pencarian terhadap anaknya berinisial RC (17) berstatus Pelajar yang tidak pulang kerumah setelah keluar tanpa sepengetahuan keluarganya pada Jumat malam, 6 September 2024 lalu.
“Pencarian yang dilakukan keluarga akhirnya membuahkan hasil ketika teman korban menerima lokasi terkini melalui fitur berbagi lokasi (sherlock) dari ponsel korban dan korban ditemukan disebuah warung miso di kawasan Lingkungan Kampung Sipirok, Kelurahan Bakaran Batu,” ungkap Kapolres Labuhanbatu, AKBP Dr. Bernhard L. Malau, SIK melalui melalui Kasi Humas AKP Syafrudin kepada wartawan, Minggu (8/9/2024).
Dijelaskan Syafrudin, saat ketemu itu ayah korban menanyai apa yang terjadi terhadap dirinya sehingga tidak pulang kekerumah. Korban pun mengakui bahwa dirinya sejak meninggalkan rumah telah menjadi korban persetubuhan oleh belasan pria di dua lokasi berbeda, yakni di perkebunan kelapa sawit dan dirumah sewa tempat tinggal para pelaku.
Setelah mendengar pengakuan korban, pelapor bersama warga sekitar yang geram mendengarnya, lantas menyusun skema dengan melakukan pengintaian dirumah sewa yang disebutkan korban. Bekisar satu jam tepatnya sekira pukul 20.25 WIB, para masyarakat yang sembunyi melihat dua pelaku dengan mengendarai sepeda motor tiba dirumah sewa tersebut
“Melihat kedua pelaku akan masuk kedalam rumah, orang korban yang dibantu warga langsung menyergap keduanya tanpa perlawanan dan kemudian menyerahkan para pelaku kepihak kepolisian yang datang atas laporan warga,” ujar AKP Syafrudin.
Selanjutnya, kata Kasi Humas, kedua Pelaku saat ini telah menjalani proses hukum lebih lanjut di Unit PPA, dari pemeriksaan itu kedua pelaku mengakui perbuatannya dan mereka juga menyebutkan masih ada beberapa pelaku lain yang turut serta dalam perbuatan cabul tersebut.
“Dari pengakuan kedua pelaku, Tim Opsnal Satreskrim bergerak dilapangan guna melakukan penyelidikan serta mencari keberadaan para pelaku lain yang statusnya sudah diketahui,” paparnya.
Disisi lain, kata AKP Syafrudin, dengan adanya kasus ini kiranya menjadi peringatan keras bagi masyarakat untuk meningkatkan pengawasan terhadap anak-anak mereka, terutama dalam menghadapi berbagai ancaman kejahatan seksual yang semakin marak terjadi.
“Tehadap para orang tua, diharapkan agar meningkatkan pengawasan terhadap anak-anaknya menghadapi ancaman kejahatan seksual yang makin marak terjadi,” tutupnya. (AS)