WB – Asahan |Kepolisian Resor Asahan melalui Satuan Reserse Narkoba berhasil menggagalkan upaya pengiriman narkotika jenis sabu seberat delapan kilogram. Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan seorang kurir berinisial DS (32), warga Provinsi Riau, yang diduga membawa barang haram itu untuk diedarkan ke wilayah Lampung.
Kapolres Asahan AKBP Revi Nurvelani, S.H. mengungkapkan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat terkait rencana pengantaran narkoba dari Kota Tanjung Balai menuju Lampung menggunakan kendaraan roda empat. Berdasarkan laporan tersebut, tim Satres Narkoba langsung melakukan penyelidikan dan pemantauan di sejumlah titik strategis.
“Pelaku berhasil kami amankan di Jalan Lintas Sumatera, tepatnya di Desa Air Teluk Esa, Kecamatan Air Batu, Kabupaten Asahan. Dari hasil penggeledahan, ditemukan delapan kilogram sabu yang disembunyikan di dalam kendaraan,” ujar AKBP Revi saat konferensi pers, Kamis (11/12/2025).
Penangkapan dilakukan pada 9 Desember 2025. Sabu tersebut dikemas rapi menggunakan bungkus teh China dan diduga kuat merupakan bagian dari jaringan narkotika lintas negara yang dikendalikan dari Malaysia. Barang bukti itu rencananya akan diedarkan di wilayah Lampung.
Dari hasil pemeriksaan sementara, tersangka mengakui telah dua kali melakukan pengantaran narkoba dengan imbalan sebesar Rp20 juta setiap pengiriman. Saat ini, penyidik masih mendalami keterlibatan pihak lain serta memburu jaringan di atasnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup atau pidana mati.(AS)












