Polres Labuhanbatu Musnahkan Ribuan Gram Sabu dan Puluhan Ribu Pil Ekstasi

Keterangan : Wakapolres Labuhanbatu, Kompol H. Matondang, saat memasukan sabu ke dalam dandang besar yang berisi air mendidih.(Humas)

 

WartaBerita.co.id – Labuhanbatu |Polres Labuhanbatu melaksanakan pemusnahan barang bukti narkotika berupa sabu seberat 19.469 gram dan pil ekstasi sebanyak 37.637 butir atau setara dengan berat 14.859,13 gram. Barang bukti tersebut merupakan hasil pengungkapan kasus oleh jajaran Polres Labuhanbatu pada Desember 2024 lalu.

Pemusnahan dilakukan di Aula Serba Guna Mapolres Labuhanbatu, Jalan MH. Thamrin, Rantauprapat, Kabupaten Labuhanbatu, pada Senin (20/01/2025). Barang bukti dimusnahkan dengan cara diblender lalu direbus dalam dandang besar.

Dipimpin Langsung oleh Wakapolres
Kegiatan ini dipimpin oleh Wakapolres Labuhanbatu, Kompol H. Matondang, SH, MH, yang didampingi sejumlah pejabat daerah dan instansi terkait, di antaranya:

  • Kabag Ops Polres Labuhanbatu
  • Asisten I Pemkab Labuhanbatu Utara, Marwansyah, S.H., M.AP.
  • Kepala BNN Kabupaten Labuhanbatu Utara, Karno Adhi Sumarsono
  • Jaksa Fungsional Susi Br. Sihombing, S.H.
  • Ketua FKUB Labuhanbatu, Dr. H. Galih Orlando, S.H., M.Kn.
  • Ketua PWI Labuhanbatu, Ronny Afrizal, S.E.
  • Perwakilan dari MUI Kabupaten Labuhanbatu

Hasil Pengungkapan Kasus
Wakapolres Labuhanbatu, Kompol H. Matondang, menjelaskan bahwa barang bukti narkotika ini merupakan hasil pengungkapan oleh Satresnarkoba Polres Labuhanbatu, dengan tersangka utama DD alias Darwin yang diringkus di Jalan Lintas Ajamu – Negeri Lama, Desa Tanjung Haloban, Kecamatan Bilah Hilir, Kabupaten Labuhanbatu.

“Dari tersangka DD alias Darwin, petugas menyita 20 bungkus plastik besar bertuliskan ‘GUAN YING YANG’ berisi sabu dan 8 bungkus plastik besar berisi pil ekstasi berwarna kuning dan merah,” ungkap Wakapolres.

Barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil penyisihan setelah dilakukan pemeriksaan di Laboratorium Forensik Polda Sumut dan pembuktian di persidangan.

Komitmen Pemberantasan Narkoba
Kompol H. Matondang menegaskan bahwa Polres Labuhanbatu akan terus meningkatkan kinerja dalam pemberantasan peredaran narkoba di wilayah hukum mereka.

“Mari kita bersama-sama memutus mata rantai peredaran narkoba yang meresahkan masyarakat, khususnya di wilayah hukum Polres Labuhanbatu,” ajaknya.

Prosesi Pemusnahan
Prosesi pemusnahan dimulai oleh Wakapolres Labuhanbatu dengan memasukkan satu bungkus kemasan teh berisi sabu ke dalam dandang besar berisi air mendidih, yang kemudian diikuti oleh tamu undangan lainnya.

Kegiatan ini menegaskan komitmen Polres Labuhanbatu dalam memberantas peredaran narkoba dan memberikan rasa aman kepada masyarakat.(AS)